KLIKSUMUT.COM | JEMBER – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan seorang guru terhadap sejumlah siswa kelas V di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Menteri PPPA menegaskan, dengan alasan apa pun, tindakan tersebut telah melanggar hak atas integritas tubuh anak serta bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kami sangat prihatin atas peristiwa yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan di Jember. Sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar dan tumbuh, bukan tempat terjadinya tindakan yang merendahkan martabat serta melanggar hak atas integritas tubuh anak. Apa pun alasannya, tindakan meminta anak menanggalkan pakaian tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” tegas Menteri PPPA dikutip dari laman Kementerian PPPA, Minggu (15/2/2026)
Berdasarkan hasil koordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Jember, dari total 22 siswa di kelas tersebut, terdapat 6 anak yang berada di dalam kelas dan mengalami perlakuan tersebut. Peristiwa ini diduga bermula dari tuduhan kehilangan uang yang kemudian berujung pada tindakan memerintahkan siswa menanggalkan pakaian di ruang kelas.
Pihak sekolah telah melakukan mediasi bersama wali murid serta pemangku kepentingan terkait. Dinas Pendidikan setempat menyatakan akan memberikan pembinaan intensif dan menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi terhadap terlapor.
Selain itu, asesmen awal serta peer group counseling telah dilakukan kepada para siswa. Kegiatan belajar mengajar dilaporkan telah kembali berjalan seperti biasa. Meski demikian, Menteri PPPA menegaskan bahwa langkah pemulihan tidak boleh berhenti pada asesmen awal semata.
BACA JUGA: Menteri PPPA Kecam Kekerasan Seksual dan Pembunuhan Anak di Cilacap, Tersangka Tetangga Korban
“Pendampingan psikososial perlu terus dipantau untuk memastikan tidak ada dampak jangka panjang yang dialami anak. Pemulihan dan perlindungan anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus di lingkungan pendidikan,” ujarnya.
Secara hukum, Menteri PPPA menekankan bahwa tindakan memaksa anak membuka pakaian dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merendahkan martabat dan berpotensi melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, jika terbukti terdapat unsur yang menyerang kehormatan atau kesusilaan berdasarkan seksualitas anak, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan pemberatan apabila dilakukan oleh pendidik.
“Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa anak di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, maupun kejahatan seksual yang dilakukan oleh pendidik atau pihak lainnya. Oleh karena itu, kami mendorong agar setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi anak,” tambahnya.
Menteri PPPA juga mendorong Pemerintah Kabupaten Jember untuk memperkuat sistem pencegahan di satuan pendidikan, termasuk pembentukan kelompok kerja sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Langkah ini dinilai penting guna mencegah keberulangan kasus serupa serta menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan.
Apresiasi turut disampaikan kepada wali murid dan masyarakat yang sigap merespons situasi tersebut, serta langkah cepat UPTD PPA Kabupaten Jember dalam melakukan asesmen awal.
Ke depan, koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, dinas pendidikan, aparat penegak hukum, dan lembaga layanan perlindungan anak diharapkan semakin diperkuat.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan UPTD PPA setempat untuk memastikan pemenuhan hak, perlindungan, serta pemulihan anak dilakukan secara optimal. Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan dan langkah penanganan,” pungkas Menteri PPPA. (KSC)
TIM REDAKSI





