Menteri PPPA Arifah Fauzi Sesalkan Dugaan TPPO Bayi di Palembang, Tegaskan Anak Bukan Komoditas

Menteri PPPA Arifah Fauzi Sesalkan Dugaan TPPO Bayi di Palembang, Tegaskan Anak Bukan Komoditas
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Arifah Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan orang tua terhadap bayi kandungnya sendiri. Kasus ini mencuat setelah ditemukan praktik penawaran adopsi ilegal bayi melalui media sosial di Palembang.

“Kami sangat menyesalkan tindakan orang tua yang menawarkan bayinya untuk diadopsi secara ilegal melalui media sosial. Anak bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan dengan alasan apa pun dan harusnya dilindungi, serta dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup dengan baik. Tindakan orang tua tersebut merupakan bentuk eksploitasi terhadap anak yang tidak dapat dibenarkan. Dalam hal ini, kami mengapresiasi langkah cepat aparat melalui patroli siber sehingga praktik ini dapat diungkap sebagai bentuk pencegahan represif yang melindungi anak dari risiko diperjualbelikan,” ujar Menteri PPPA di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Menteri PPPA mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat. Berdasarkan hasil koordinasi awal, kasus ini diduga telah memenuhi dua unsur utama TPPO, yakni proses perekrutan dan tujuan adopsi ilegal untuk keuntungan materiil.

Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat Pasal 2 Undang-Undang TPPO dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara serta denda Rp120 juta sampai Rp600 juta.

“Berdasarkan koordinasi yang kami lakukan, saat ini ibu korban ditetapkan sebagai saksi. Kami mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera. Namun, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada aspek represif semata,” tegas Arifah Fauzi.

BACA JUGA: Menteri PPPA Tekankan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045

Menteri PPPA menekankan pentingnya pendekatan komprehensif dalam menangani kasus ini. Selain proses hukum, faktor pendorong seperti kerentanan ekonomi keluarga harus menjadi perhatian utama agar kejadian serupa tidak terulang.

Korban beserta dua kakaknya akan mendapatkan pendampingan dan asesmen dari UPTD PPA Kota Palembang atau Provinsi Sumatera Selatan guna memastikan perlindungan terpadu dan berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

Jika hasil asesmen menunjukkan adanya kesulitan ekonomi dan tantangan dalam pengasuhan, pemerintah daerah bersama kementerian terkait diharapkan dapat memberikan akses bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi keluarga, serta dukungan pendidikan bagi anak-anak.

Kementerian PPPA juga mendorong optimalisasi peran Gugus Tugas TPPO Provinsi Sumatera Selatan untuk mengambil langkah tegas dan terkoordinasi dalam mencegah perdagangan orang, khususnya terhadap anak.

Sesuai amanat Pasal 59 Undang-Undang Perlindungan Anak, anak korban perdagangan orang berhak mendapatkan perlindungan khusus berupa pencegahan, perawatan, hingga rehabilitasi yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.

BACA JUGA: Menteri PPPA Prihatin Dugaan Tindakan Tidak Pantas Guru di Jember, Tegaskan Pelanggaran UU Perlindungan Anak

Menutup pernyataannya, Menteri PPPA mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perdagangan bayi yang kini semakin beragam dan terselubung, terutama melalui media sosial.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan digital dan kepedulian masyarakat sangat penting dalam melindungi anak dari praktik perdagangan orang. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi, dan bermartabat. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait