Mensos Saifullah Yusuf Tindak 2.708 Pegawai Absen Tanpa Keterangan

Mensos Saifullah Yusuf Tindak 2.708 Pegawai Absen Tanpa Keterangan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengambil langkah tegas dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengambil langkah tegas dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos). Hal ini disampaikan saat dirinya memimpin apel pembinaan pegawai pada Kamis (26/3/2026), sebagai tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) hari pertama masuk kerja.

Dalam apel yang digelar secara hybrid di Kantor Kemensos, Jakarta, Gus Ipul mengungkapkan bahwa dari total 46.090 pegawai Kemensos, terdapat 2.708 pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan.

“Setiap pelanggaran akan diproses. Tidak ada toleransi bagi ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas,” tegasnya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 156 pegawai berasal dari kantor pusat serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sentra dan Balai. Sementara lebih dari 2.500 lainnya merupakan pegawai dengan skema flexible working arrangement, termasuk pendamping sosial yang telah diangkat menjadi PPPK.

Seluruh pegawai yang tercatat melanggar diwajibkan mengikuti apel pembinaan, baik secara langsung maupun daring dari wilayah masing-masing.

Bacaan Lainnya

Sebagai bentuk pembinaan, para pegawai yang melanggar diminta membaca dan menandatangani ikrar komitmen kehadiran yang didampingi rohaniawan. Langkah ini menjadi simbol keseriusan mereka untuk tidak mengulangi pelanggaran di masa mendatang.

BACA JUGA: Arus Balik Lebaran 2026, 2 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta

Tak hanya itu, Gus Ipul juga mengumumkan pemberhentian satu ASN yang terbukti lama tidak masuk kerja tanpa alasan jelas.

“Kita berikan sanksi sesuai tingkat kesalahan. Yang ingin memperbaiki diri akan kita apresiasi, tapi pelanggaran berat akan diproses tegas,” ujarnya.

Mengacu pada peraturan yang berlaku, pegawai yang tidak melakukan perekaman kehadiran akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 3 persen per hari. Selain itu, sanksi administratif hingga pemberhentian juga akan diberlakukan bagi pelanggaran berat.

Langkah ini menegaskan komitmen Kemensos dalam meningkatkan disiplin dan profesionalitas pegawai.

Gus Ipul berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai, khususnya pendamping sosial, untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Target harus tercapai dan semua kinerja diawasi, bukan hanya oleh lembaga resmi tapi juga masyarakat luas,” tegasnya.

BACA JUGA: 2.708 ASN Kemensos Mangkir Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2026

Sebagai catatan, sepanjang 2025, hampir 500 pendamping sosial telah mendapat peringatan, dan 49 di antaranya diberhentikan. Pemerintah tidak ingin praktik indisipliner terus berulang.

“Tugas pendamping adalah memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan berdampak pada peningkatan ekonomi keluarga. Tidak boleh ada yang main-main,” pungkasnya. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait