Mensos Gus Ipul Paparkan Pembaruan Data PBI-JK Berbasis DTSEN, 96,8 Juta Jiwa Dibiayai APBN

Mensos Gus Ipul Paparkan Pembaruan Data PBI-JK Berbasis DTSEN, 96,8 Juta Jiwa Dibiayai APBN
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memaparkan pembaruan data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dalam Sarasehan Kesehatan Nasional di DPR RI, Rabu (12/2/2026).

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memaparkan pembaruan data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dalam Sarasehan Kesehatan Nasional di DPR RI, Rabu (12/2/2026). Penataan data ini dilakukan dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan bantuan jaminan kesehatan tepat sasaran.

Dalam paparannya, Gus Ipul menegaskan bahwa tugas Kementerian Sosial (Kemensos) berkaitan langsung dengan amanat Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Amanat konstitusi tersebut dijalankan melalui berbagai program perlindungan dan jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan nasional.

“Kami diberi mandat oleh Presiden untuk melaksanakan Pasal 34 UUD 1945. Salah satu implementasinya adalah penyelenggaraan jaminan kesehatan sosial,” ujar Gus Ipul.

Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi rujukan utama bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyalurkan berbagai program intervensi sosial.

“Sejak itu seluruh intervensi sosial harus mengacu pada DTSEN. Data ini memang belum sempurna, tetapi terus diperbaiki melalui verifikasi, validasi, dan ground check,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Dalam pelaksanaan program PBI-JK, Kemensos melakukan verifikasi dan validasi data penerima manfaat berdasarkan DTSEN. Data yang telah ditetapkan kemudian disampaikan kepada Kementerian Kesehatan dan diteruskan kepada BPJS Kesehatan. Adapun pembayaran iuran PBI-JK yang bersumber dari APBN dilakukan melalui Kementerian Kesehatan.

Saat ini, jumlah peserta PBI-JK yang dibiayai melalui APBN tercatat mencapai 96,8 juta jiwa. Nilai iuran yang dibayarkan pemerintah pusat untuk program ini mencapai lebih dari Rp4 triliun setiap bulan.

BACA JUGA: Gus Ipul Apresiasi Peran Polri Perkuat Kedisiplinan Siswa Sekolah Rakyat di Rapim Polri 2026

Jika digabungkan dengan peserta PBI-JK yang dibiayai melalui APBD, total penerima pembiayaan jaminan kesehatan dari anggaran negara mencapai lebih dari 150 juta jiwa atau sekitar 55 persen dari total penduduk Indonesia.

“Artinya lebih dari separuh penduduk Indonesia pembiayaan jaminan kesehatannya dibantu oleh uang negara, baik melalui APBN maupun APBD,” kata Mensos.

Dalam DTSEN, penduduk Indonesia dikelompokkan dalam desil 1 hingga desil 10 berdasarkan tingkat kesejahteraan, dengan desil 1 sebagai kelompok paling miskin. Program PBI-JK diprioritaskan untuk masyarakat dalam desil 1 sampai desil 5.

Dari hasil pemadanan dan pembaruan data, ditemukan sekitar 54 juta jiwa pada desil 1–5 yang sebelumnya belum menerima PBI-JK. Sementara itu, lebih dari 15 juta jiwa pada desil 6–10 masih tercatat sebagai penerima bantuan.

“Sekarang inclusion error turun signifikan. Penerima dari desil 6–10 tinggal sekitar 45 ribu lebih, sementara penerima di desil 1 dan desil 2 meningkat setelah penyesuaian berbasis DTSEN,” ungkap Gus Ipul.

Penurunan inclusion error ini menunjukkan bahwa penyaluran bantuan iuran jaminan kesehatan semakin tepat sasaran, sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Selain pembaruan data, Kemensos juga menerapkan mekanisme reaktivasi bagi peserta PBI-JK nonaktif, khususnya yang menderita penyakit kronis dan katastropik. Tercatat lebih dari 106 ribu peserta telah direaktivasi agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan, sembari menunggu proses verifikasi lanjutan.

BACA JUGA: Dorong Akurasi Bansos, Gus Ipul Minta Kepala Desa Aktif Perbarui DTSEN

Gus Ipul menegaskan bahwa seluruh proses penetapan penerima manfaat dilakukan oleh Kemensos berdasarkan DTSEN melalui koordinasi dengan pemerintah daerah. Setelah itu, data diserahkan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk proses administrasi dan pembiayaan.

Dengan pembaruan berbasis DTSEN ini, pemerintah berharap program PBI-JK semakin akurat, transparan, dan tepat sasaran, sehingga perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan dapat berjalan optimal. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait