Mediasi Gagal! Penggugat Gibran Siap “Buka-bukaan” di Sidang Gugatan Rp 125 Triliun

Wapres Gibran Digugat ke PN Jakarta Pusat: Diduga Tak Miliki Ijazah SMA Sesuai Hukum RI
Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Upaya mediasi antara penggugat Subhan dan pihak Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka Bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menemui jalan buntu. Subhan, yang melayangkan gugatan perdata senilai Rp 125 triliun terkait dugaan pelanggaran syarat pendidikan SMA Gibran, menyatakan siap membuka semua bukti di persidangan mendatang.

“Sidang selanjutnya yaitu jawaban, replik, duplik, pembuktian. Mudah-mudahan sampai pembuktian. Nanti kita buka-bukaan di pembuktian,” ujar Subhan kepada wartawan usai proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

BACA JUGA: Wapres Gibran Kunker Ke Batam: Ini Agendanya

Tak Ada Kesepakatan Damai

Subhan menjelaskan, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan karena pihak tergugat tidak memenuhi syarat yang ia ajukan.
“Saya mensyaratkan dua hal: minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing. Tapi itu enggak bisa dipenuhi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, selama proses mediasi berlangsung, tidak ada perdebatan maupun syarat baru dari pihak tergugat. Semua berjalan formal hingga akhirnya mediator menyatakan mediasi gagal.

Meski demikian, Subhan mengaku masih terbuka untuk berdamai di luar persidangan. “Saya tetap berharap baik sama Gibran. Mudah-mudahan dalam perjalanan ini ada yang menghubungi saya untuk mencari jalan terbaik,” ujarnya.

Menurutnya, peluang perdamaian masih ada hingga sebelum hakim membacakan putusan. “(Peluang damai) masih terbuka sampai putusan hakim,” imbuhnya.

Sidang Lanjut Gugatan Rp 125 Triliun

Setelah mediasi gagal, perkara ini akan berlanjut ke tahap sidang pembuktian. Penggugat dan tergugat kini menunggu pemanggilan resmi dari pengadilan. Dalam gugatan tersebut, Subhan menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena adanya dugaan pelanggaran syarat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu.

Petitum gugatan Subhan menyebutkan bahwa Gibran dan KPU harus membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 125 triliun kepada negara. “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” demikian isi petitum yang diajukan Subhan.

Selain itu, ia juga meminta agar majelis hakim menyatakan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak sah karena dianggap melanggar aturan pendaftaran calon.

Latar Belakang Gugatan

Dalam berkas gugatan yang diajukan, Subhan menyoroti riwayat pendidikan SMA Gibran yang dianggap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan pencalonan. Berdasarkan data KPU RI, Gibran tercatat pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007).

Kedua institusi tersebut merupakan sekolah setara SMA, namun Subhan mempertanyakan keabsahan dan kesetaraan ijazah tersebut dengan standar pendidikan di Indonesia. Meski demikian, gugatan ini tidak mempermasalahkan status kelulusan, melainkan tempat pendidikan yang dijalani Gibran.

Isu Publik dan Dampak Politik

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan orang nomor dua di Indonesia, sekaligus menimbulkan spekulasi politik terkait legitimasi hasil Pilpres 2024. Nilai gugatan yang fantastis, mencapai Rp 125 triliun, juga menjadi sorotan tajam masyarakat dan pakar hukum.

BACA JUGA: Wapres Gibran Digugat ke PN Jakarta Pusat: Diduga Tak Miliki Ijazah SMA Sesuai Hukum RI

Sejumlah pengamat menilai, kasus ini berpotensi menguji independensi lembaga peradilan, terutama karena menyangkut tokoh penting dari kalangan eksekutif. Di sisi lain, KPU RI sebagai tergugat juga dihadapkan pada pertanyaan mengenai **verifikasi berkas calon wakil presiden pada saat pendaftaran.

Menanti Babak Pembuktian

Sidang lanjutan perkara ini diperkirakan akan digelar dalam waktu dekat. Publik kini menanti langkah hukum selanjutnya dari kubu penggugat, terutama saat memasuki tahap pembuktian di mana Subhan berjanji akan membeberkan dokumen dan data baru terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Ini bukan soal politik, tapi soal kebenaran dan hukum. Kita lihat nanti di persidangan,” tegas Subhan menutup keterangannya. (KSC

Pos terkait