KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, resmi melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan tersebut terkait polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sempat menjadi tahanan rumah.
Boyamin menyampaikan laporan itu langsung di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (25/3/2026). Ia menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses pengalihan penahanan Yaqut yang perlu diusut secara etik.
“Saya datang ke sini memasukkan surat yang ditujukan pada Dewan Pengawas KPK terkait dengan pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ,” ujar Boyamin.
Dalam laporannya, Boyamin menuding pimpinan KPK diduga membiarkan adanya intervensi dari pihak luar terkait keputusan pengalihan penahanan tersebut. Tidak hanya itu, pimpinan juga dinilai tidak melaporkan dugaan intervensi tersebut kepada Dewas KPK.
Isu ini menjadi sorotan publik karena menyangkut independensi lembaga antirasuah dalam menangani perkara besar.
BACA JUGA: KPK Alihkan Penahanan Yaqut ke Rutan, Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Kesehatan
Tak hanya pimpinan, Boyamin juga melaporkan juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Hal ini karena adanya perbedaan keterangan dengan Deputi Penindakan KPK terkait kondisi kesehatan Yaqut saat dialihkan menjadi tahanan rumah.
Menurut Boyamin, Budi sebelumnya menyebut pengalihan penahanan tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan. Pernyataan ini dinilai bertentangan dengan keterangan Deputi Penindakan.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, menyatakan bahwa Yaqut mengalami gangguan kesehatan berupa GERD dan asma. Perbedaan informasi ini dianggap membingungkan publik dan memunculkan pertanyaan terkait transparansi KPK.
“Hal ini bertentangan dengan Deputi Penindakan KPK yang menyatakan YCQ dalam keadaan sakit GERD dan asma,” kata Boyamin.
Selain itu, MAKI juga menyoroti dugaan kelalaian Deputi Penindakan yang tidak melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh sebelum memutuskan pengalihan penahanan.
BACA JUGA: Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Tegaskan Bukan Karena Sakit
Boyamin menegaskan, pemeriksaan kesehatan seharusnya menjadi prosedur wajib demi memastikan keselamatan tahanan serta menghindari risiko hukum bagi KPK.
“Seharusnya dilakukan tes kesehatan terlebih dahulu. Jika terjadi sesuatu saat tahanan rumah, itu akan menjadi tanggung jawab KPK,” ujarnya.
Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas saat ini telah kembali ditahan di Rutan KPK setelah sebelumnya sempat menjalani masa tahanan rumah. Perubahan status penahanan ini semakin memperkuat polemik yang kini tengah menjadi perhatian publik. (KSC)
TIM REDAKSI








