KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Senin (23/3/2026).
Namun demikian, proses pengalihan penahanan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan yang saat ini tengah berlangsung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kondisi kesehatan Yaqut menjadi pertimbangan utama sebelum penahanan di Rutan KPK diberlakukan secara penuh.
“Saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK I R Said Sukanto, Jakarta Timur,” ujar Budi dalam keterangannya.
BACA JUGA: Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Tegaskan Bukan Karena Sakit
Budi menegaskan, KPK masih menunggu hasil tes medis sebelum mengambil langkah lanjutan terkait penahanan tersebut.
“Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” tambahnya.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur hukum dan memastikan kondisi tersangka dalam keadaan layak untuk menjalani masa penahanan di Rutan.
KPK memastikan bahwa proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Saat ini, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara guna mempercepat proses pelimpahan ke tahap penuntutan.
BACA JUGA: KPK Benarkan Yaqut Cholil Qoumas Sudah Keluar dari Rutan Jelang Lebaran
“Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Budi.
Dalam kesempatan tersebut, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Indonesia yang terus mengawal penanganan kasus ini. Dukungan publik dinilai penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini,” tutup Budi. (KSC)
TIM REDAKSI








