KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – Menindaklanjuti laporan keresahan masyarakat, tim gabungan Satres Narkoba Polres Langkat bersama BNN dan Koramil Pangkalanbrandan berhasil mengamankan lima pria dan seorang wanita dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Kelurahan Sei Bilah, setelah sempat melakukan penyisiran darurat di sekitar lokasi target yang kosong, Minggu (11/10/2026).
Operasi pembersihan peredaran gelap narkotika ini berawal dari keluhan warga sekitar yang resah dengan aktivitas mencurigakan di permukiman mereka. Informasi tersebut langsung direspons cepat pihak aparat dengan mendatangi rumah yang menjadi target operasi utama.
Namun, drama di lapangan sempat terjadi. Petugas yang tiba di lokasi awal sama sekali tidak menemukan adanya tanda-tanda aktivitas penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA: Konflik Lahan Langkat: Adil Putra Tuding Pejabat, Oposisi Persoalkan Rekam Jejak Korupsi Keluarga
Enggan pulang dengan tangan hampa, insting operasional tim gabungan diuji. Petugas langsung mengubah strategi di lapangan dan memperluas area penyisiran ke rumah-rumah di sekitar target awal yang dicurigai.
Langkah taktis tersebut membuahkan hasil. Petugas berhasil menggerebek sebuah rumah yang terletak tidak jauh dari sasaran pertama dan mengamankan enam orang di dalamnya.
Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, mengonfirmasi bahwa dari enam orang yang diamankan, lima di antaranya adalah laki-laki dan satu orang perempuan. “Tim gabungan yang melakukan penyisiran di lokasi mengamankan enam orang, terdiri dari lima pria dan seorang wanita. Mereka diamankan di sebuah rumah yang tidak jauh dari lokasi awal (target),” jelas Amrizal, Minggu (11/10/2026).
Identitas keenam orang tersebut diketahui masing-masing berinisial MN (33), MRzh (22), HS (47), K (47), WS (33), dan H (32). Berdasarkan data kepolisian, tiga pelaku pertama merupakan warga Kecamatan Sei Lepan, sedangkan tiga lainnya berdomisili di Kecamatan Babalan.
Selain menangkap para pelaku, kejelian petugas saat menggeledah rumah tersebut juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga kuat berkaitan dengan sabu.
Barang bukti fisik yang disita di antaranya adalah dua bungkus plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,34 gram, dua alat isap (bong), enam bungkus plastik klip kecil kosong, satu bungkus plastik klip sedang kosong, tiga sekop dari sedotan pipet, dua korek gas (mancis), serta satu kaca pirex.
BACA JUGA: Dukungan Calon Jaksa Agung Baru: KTH Merah Putih Langkat Surati Presiden Usulkan Nazali Lempo
Saat ini, keenam orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Markas Polres Langkat. Status hukum mereka akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan proses pembuktian hukum yang sedang berjalan.
Di akhir penjelasannya, AKP Amrizal menekankan bahwa penanganan narkoba tidak bisa hanya bertumpu pada kepolisian. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang valid sangat krusial demi menjaga keselamatan lingkungan.
Aparat juga mengimbau warga agar tidak main hakim sendiri serta lebih bijak dalam menyaring informasi terkait peristiwa ini di media sosial agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik. (KSC)
Reporter: Dody Ariandi








