Konflik Lahan Langkat: Adil Putra Tuding Pejabat, Oposisi Persoalkan Rekam Jejak Korupsi Keluarga

Konflik Lahan Langkat: Adil Putra Tuding Pejabat, Oposisi Persoalkan Rekam Jejak Korupsi Keluarga
Adil Putra, terpilih sebagai wakil Ketua BPD Tapak Kuda sekaligus pengurus Kelompok Tani Nelayan Bina Mangrove saat memberikan keterangan terkait sengketa lahan di pesisir Langkat, Minggu (4/10/2026). (Foto: Kliksumut.com / Dody Ariandi) ‎

KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – Konflik agraria lahan seluas ±60 hektar di Desa Bubun, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat kian memanas setelah terungkapnya dugaan benturan kepentingan (conflict of interest) dan keterlibatan lingkaran keluarga terpidana korupsi alih fungsi hutan dibalik manuver Kelompok Tani Bina Mangrove, Minggu (4/10/2026).

‎Tuduhan Kelompok Tani Bina Mangrove Membentur Paradoks Hukum
‎
‎Manuver vokal yang digelorakan oleh Adil Putra, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tapak Kuda sekaligus pengurus Kelompok Tani Nelayan Bina Mangrove, kini memicu benturan paradoks hukum yang mendasar. Di balik narasi pembelaan hak petani lokal dan desakannya kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk mengusut mafia tanah, fakta persidangan justru mengungkap realita yang sulit dibantah.

BACA JUGA: Mangrove Berkah Ekonomi, Abrasi Langkat Mengancam Maut
‎
‎Adil Putra diketahui merupakan adik kandung dari Imran, Kepala Desa Tapak Kuda yang dan berstatus terpidana berkekuatan hukum tetap (inkracht). Imran terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi alih fungsi serta penguasaan ilegal kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Bahkan, lingkaran keluarga yang berkelindan dengan perkara korupsi ini dilaporkan telah memasuki tahap pemanggilan kedua oleh aparat penegak hukum.
‎
‎Adu Klaim Kepemilikan dan Keabsahan Alas Hak
‎
‎Sebelumnya, Adil Putra secara konsisten membangun opini publik bahwa objek lahan seluas kurang lebih 60 hektar yang mereka sengketakan merupakan tanah ulayat atau tanah leluhur yang dikelola sejak tahun 1993. Ia menuding adanya konspirasi terstruktur dari pejabat daerah yang menguasai lahan secara melawan hukum di dalam kawasan hutan.
‎
‎”Sederhananya seperti ini, di sini banyak lahan milik pejabat yang dibeli tanpa dasar jelas karena sebagian masuk dalam kawasan hutan. Mereka ingin terus menguasai lahan di sini secara ilegal hingga tega mengganggu dan menyerobot lahan milik kelompok tani lokal,” cetus Adil Putra kepada media, Minggu (4/10/2026).
‎
‎Pernyataan tersebut langsung mendapat bantahan keras dari Taufik Rieza. Secara tegas, ia menyatakan bahwa kepemilikan sebidang lahan di Desa Bubun merupakan hak milik pribadinya yang sah berdasarkan alas hak resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, bukan merupakan kawasan hutan, dan sama sekali tidak memiliki hubungan dengan jabatan strukturnya.

‎Taufik Rieza juga membeberkan adanya tindakan provokatif di lapangan berupa mobilisasi alat berat tanpa izin di atas properti miliknya.
‎
‎”Beberapa hari lalu saya dapat laporan ada ekskavator milik yang mengaku Kelompok Tani Bina Mangrove yang beroperasi di lahan saya. Untuk itu saya datang dan menyampaikan kepada mereka untuk menghentikan kegiatan dan keluar dari lahan saya,” ungkap Taufik Rieza kepada Kliksumut.com, Minggu (4/10/2026).
‎
‎Terkait laporan dan tudingan yang dialamatkan kepadanya, Taufik Rieza menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur konstitusional.
‎
‎”Terkait tuduhan dari mereka, tentunya kita menjunjung tinggi persamaan di hadapan hukum. Saat ini, permasalahannya sedang berproses di Polres Langkat, kita ikuti dan hormati proses yang sedang berjalan,” terangnya tegas.
‎
‎Legal Standing Kelompok Tani Dinilai Cacat Hukum
‎
‎Di sisi lain, rekam jejak putusan pengadilan yang menjerat abang kandung Adil Putra menjadi pukulan balik yang melemahkan kedudukan hukum (legal standing) kubu Kelompok Tani Bina Mangrove. Tokoh masyarakat setempat, Nirwan PA, secara lugas mempersoalkan legalitas formil kelompok tersebut. Berdasarkan sejarah pemekaran wilayah, bentang lahan yang diperebutkan secara geografis terpisah oleh sungai (paluh) dari pemukiman asli Tapak Kuda, dan secara administrasi negara tercatat di bawah jurisdiksi Pemerintah Desa Bubun.
‎
‎Kelemahan posisi ini dikuatkan oleh kesaksian dari internal organisasi Bina Mangrove sendiri.
‎
‎”Kelompok Tani Bina Mangrove itu bukan pemilik,” ungkap sumber internal yang menolak identitasnya dipublikasikan, Minggu (4/10/2026). Sumber tersebut menambahkan, “Jika Kelompok Bina Mangrove mengklaim sebagai pemilik lahan, maka secara hukum dasarnya adalah cacat baku atau cacat hukum.”
‎
‎Nirwan PA juga meluruskan aspek historis objek sengketa untuk mematahkan klaim tanah ulayat sejak awal. “Pada tahun 1993, kelompok Yesika yang mengusahai lahan tersebut dengan kegiatan penanaman mangrove. Namun secara hukum, per tahun 1993, status hukum lahan itu adalah kawasan hutan produksi,” pungkas Nirwan.

BACA JUGA: Dukungan Calon Jaksa Agung Baru: KTH Merah Putih Langkat Surati Presiden Usulkan Nazali Lempo
‎
‎Ujian Akuntabilitas Polda Sumut dan Satgas Anti-Mafia Tanah
‎
‎Keterlibatan Adil Putra yang berdiri di dua kaki menjadikan perkara ini sebagai preseden krusial. Posisi hukum yang ambigu ini disinyalir menjadi faktor utama yang membuat penanganan sengketa di tingkat Kepolisian Resor (Polres) Langkat berjalan stagnan tanpa kepastian hukum yang jelas (due process of law).
‎
‎Kini, akuntabilitas penegakan hukum berada sepenuhnya di tangan Polda Sumut dan Satgas Anti-Mafia Tanah Pusat. Aparat penegak hukum dituntut tidak hanya terjebak pada penyelesaian riak intimidasi fisik atau mobilisasi alat berat di lapangan. Penyidik wajib melakukan investigasi mendalam (pro justicia) terkait keabsahan wewenang serta alas hak yang diklaim Adil Putra.
‎
‎Langkah ini sangat mendesak untuk membuktikan secara materiil: apakah pergerakan ini merupakan murni advokasi hak petani ulayat, ataukah sebuah upaya hukum terselubung (abuse of right) untuk mengamankan dan mempertahankan aset negara di kawasan hutan yang sebelumnya telah dieksploitasi melalui tindak pidana korupsi oleh lingkaran keluarganya. (KSC)

Bacaan Lainnya

Reporter: Dody Ariandi

Pos terkait