Mahasiswa Desak Tangkap Terduga Korupsi Puskesmas Teluk Sentosa

Mahasiswa Desak Tangkap Terduga Korupsi Puskesmas Teluk Sentosa
DEMO DESAK TANGKAP TERDUGA KORUPSI: Mahasiswa dari sejumlah universitas di Medan dan Labuhanbatu menggelar aksi di PN Tipikor Medan, mendesak penangkapan terduga korupsi Puskesmas Teluk Sentosa. (FOTO: Arif Genta Buana)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Mahasiswa dari sejumlah universitas di Medan dan Labuhanbatu menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan, Sabtu (6/12/2025).

Dalam aksinya, mahasiswa menuntut penangkapan Muhammad Ridwan Dalimunthe (MRD) yang kuat dugaan bertanggung jawab atas korupsi renovasi Puskesmas Teluk Sentosa, Kabupaten Labuhanbatu.

Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 1,2 miliar.

BACA JUGA: Saksi Berbelit, Hakim Tipikor PN Medan Geram di Sidang Korupsi Puskesmas Labuhanbatu

Mahasiswa Minta PN Tipikor untuk Bertindak

Koordinator aksi, Poso Harahap, menegaskan mahasiswa mendesak agar aparat penegak hukum segera menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Selain itu, mahasiswa juga mendesak PN Tipikor Medan mendukung penangkapan MRD sebagai dasar penegakan hukum.

“Jika tidak indahkan tuntutan, maka pada Selasa 9 Desember 2025 mendatang, kami akan melakukan aksi secara besar-besaran,” tegas Poso Harahap.

BACA JUGA: Duo Hasrimi Petinggi Pemprov Sumut: Dalam Pusaran Dugaan Korupsi Smart Board di Langkat dan Tebingtinggi

PN Tipikor Sarankan Mahasiswa Kumpulkan Bukti

Wakil PN Tipikor Medan menanggapi aksi mahasiswa dengan menyarankan mereka mengumpulkan bukti dan data dari penyidik Tipikor setempat.

“Kita dengar bersama tadi, bahwa pengadilan hanya menerima dan menjatuhkan hukuman. Tidak bisa memberikan intervensi untuk kejaksaan dan kepolisian untuk menahan seseorang. Kita diminta mencari bukti dan data. Kita juga disarankan pertanyakan persoalan ini kepada penyidik atau Tipikor,” ujar Poso Harahap merangkum tanggapan Wakil PN Tipikor Medan.

BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi Smart Board Rp14 Miliar: Kejati Sumut Geledah Kantor Disdik dan BPKPD Pemko Tebingtinggi

Majelis Hakim Ingatkan JPU Tidak Tebang Pilih

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor PN Medan, As’ad Rahim Lubis, mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Pernyataan itu terungkap saat sidang terdakwa Fazarzhah Putra alias Abe pada Senin, 17 November 2025.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim mendengarkan keterangan saksi, antara lain konsultan pengawas Priyadi, Pasu Pati, Fauzi, serta PPTK Agusman Masyhur Sinaga. Para saksi menegaskan bahwa Abe hanya bertindak sebagai mandor pekerjaan, sementara pekerjaan renovasi Puskesmas Teluk Sentosa sepenuhnya milik Muhammad Ridwan Dalimunthe.

“Kalau mau bersih, ya harus bersih sekalian, kikis semua sampai selesai,” tegas As’ad Rahim Lubis. (KSC)

REPORTER: Arif Genta Buana

Pos terkait