LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi atas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional BPR Lubuk Raya Mandiri per tanggal 23 Juli 2024. (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | PADANG – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Lubuk Raya Mandiri, yang berlokasi di Jl. Bypass KM 6 RW 006, Lubuk Bagalung Nan XX, Kota Padang, Sumatera Barat. Langkah ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional BPR Lubuk Raya Mandiri per tanggal 23 Juli 2024.

Untuk memastikan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah berjalan lancar, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah berasal dari LPS.

BACA JUGA: LPS Medan Perkuat Literasi Keuangan melalui Edukasi Publik

Nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri atau melalui situs web resmi LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim. Bagi debitur bank, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi, mengimbau nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku bisa membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan dengan imbalan atau biaya tambahan. Ia juga menekankan bahwa nasabah masih memiliki banyak pilihan bank lain yang beroperasi secara normal dan dijamin oleh LPS.

BACA JUGA: LPS Senantiasa Dorong Penerapan GRC Bagi BPR/BPRS di Wilayah Sumatera Utara

“Nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS agar simpanan mereka dijamin. Syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutupnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Lubuk Raya Mandiri, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154. (KSC)

Pos terkait