KLIKSUMUT.COM | JAKARTA ~ Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan Rupiah dan valuta asing di perbankan nasional. Pengumuman keputusan ini dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin, 19 Januari 2026, dan akan berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
LPS menetapkan TBP simpanan Rupiah pada bank umum sebesar 3,50% dan pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00%. Sementara itu, TBP simpanan valuta asing pada bank umum ditetapkan sebesar 2,00%.
Plt. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa keputusan penetapan TBP LPS dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain tingkat suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan yang trennya relatif menurun.
BACA JUGA: LPS Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah BPR Suliki Gunung Mas
Selain itu, jumlah simpanan di perbankan yang tumbuh positif dengan kondisi likuiditas perbankan yang memadai.
Aspek lain adalah tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat Undang-Undang, serta pertimbangan prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global dan nasional.
“Kami berharap agar perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam rangka penghimpunan simpanan dari nasabah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Ferdinan juga mendorong bank untuk transparan menyampaikan besaran TBP kepada nasabah, melalui media informasi, papan pengumuman, atau channel komunikasi lainnya. TBP menjadi bagian dari “3T” LPS, yakni simpanan tercatat di bank, bunga tidak melebihi TBP, dan nasabah tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.
BACA JUGA: LPS Pastikan Dana Nasabah Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Tetap Aman
Perbankan Tumbuh Positif dan Terkendali
Dalam konferensi pers, LPS memaparkan kinerja industri perbankan hingga Desember 2025. Kredit perbankan tumbuh 9,63% secara tahunan, didorong oleh penyaluran kredit investasi yang tinggi. Dana pihak ketiga (DPK) meningkat 13,83% yoy, terutama dari aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.
LPS menilai permodalan perbankan cukup tangguh dengan rasio KPMM industri perbankan sebesar 26,05% per November 2025. Kondisi likuiditas juga memadai, ditunjukkan rasio AL/DPK sebesar 28,57%, jauh di atas threshold 10%. Program penjaminan LPS menjamin maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, mencakup 99,94% rekening bank umum dan 99,97% BPR, jauh di atas mandat Undang-Undang sebesar 90%.
BACA JUGA: LPS Salurkan Bantuan Tanggap Bencana Banjir di Berbagai Wilayah Sumatera Utara
LPS Catat Kinerja Positif Tahun 2025
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, memaparkan kinerja LPS sepanjang 2025. Sejak berdiri, LPS melakukan resolusi bank, termasuk likuidasi 1 bank umum, 130 BPR, dan 16 BPRS. LPS juga menempatkan modal sementara di 1 bank umum dan melakukan bail-in pada 1 BPR.
“Dari waktu ke waktu, pembayaran klaim kepada nasabah penyimpan semakin cepat. Saat ini, rata-rata waktu pembayaran klaim pertama kali sejak bank dicabut izin usahanya sudah mencapai 5 hari kerja. Ini sudah jauh lebih cepat dari 5 tahun lalu yang memerlukan waktu hingga 14 hari kerja,” paparnya.
Neraca LPS menunjukkan perkembangan positif. Total aset LPS naik 13,6% menjadi Rp276,2 triliun (unaudited), dan surplus sebesar Rp33,8 triliun meningkat 13,8% yoy. Sedanhkan Cadangan Penjaminan meningkat 13,3% menjadi Rp213,4 triliun. LPS juga berkontribusi pada perekonomian melalui pembayaran pajak Rp3 triliun, pembelian SBN Rp51,4 triliun, serta bantuan sosial dan bencana Rp1,4 miliar.
BACA JUGA: LPS, OJK, dan ASBISINDO Gelar Sosialisasi Rencana Resolusi dan Rencana Aksi Pemulihan Bank
Program Strategis LPS 2026
LPS menyiapkan berbagai program strategis tahun 2026, antara lain persiapan penjaminan polis untuk 2027, program IT BPR, dan program literasi keuangan. Program ini menyasar penurunan masyarakat unbanked secara inklusif, intensif, dan kolaboratif bersama KSSK, kementerian terkait, dan industri keuangan.
Menutup konferensi pers, Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa tahun 2026 merupakan the Great Leap bagi LPS.
“Kami akan menggunakan segenap sumber daya LPS untuk menjadi lembaga resolusi yang terdepan dan terpercaya di kawasan regional dalam melaksanakan penjaminan serta resolusi bank dan perusahaan asuransi guna turut serta memelihara stabilitas sistem keuangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” sebut Abimanyu. (KSC)








