KLIKSUMUT.COM | MEDAN Menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, masyarakat justru dihebohkan dengan maraknya pengibaran Jolly Roger, bendera bergambar tengkorak bertopi jerami yang populer dalam serial anime One Piece. Fenomena ini memicu respons keras dari sejumlah pejabat tinggi negara yang menilai pengibaran bendera tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana bahkan makar.
Menko Polhukam Budi Gunawan memperingatkan bahwa tindakan yang dianggap mencederai kehormatan bendera Merah Putih bisa dikenai sanksi hukum. Senada dengan itu, Menteri HAM Natalius Pigai menyebut pengibaran bendera One Piece sejajar dengan Merah Putih sebagai bentuk makar dan pelanggaran hukum.
Dari pihak legislatif, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut telah menerima informasi dari lembaga intelijen terkait adanya upaya sistematis yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa melalui simbol-simbol nonnegara.
Namun, pandangan berbeda datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH., menyebut sikap pemerintah dan DPR terhadap fenomena ini terlalu lebay alias berlebihan.
“Pengibaran Jolly Roger bukanlah tindak pidana atau makar. Itu merupakan ekspresi rakyat terhadap ketidakadilan dan bentuk kritik terhadap pemerintah,” tegas Irvan.
BACA JUGA: Pedagang Bendera Musiman Cerita Tren Unik Jelang 17 Agustus: Banyak yang Cari Bendera One Piece!
LBH Medan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dikriminalisasi, selama tidak dimaksudkan untuk mengganti, menghina, atau merendahkan bendera Merah Putih. Bahkan, menurut mereka, pengibaran bendera tersebut lebih merupakan simbol perlawanan terhadap tirani dan ketidakadilan yang dirasakan sebagian rakyat.
Irvan juga menekankan bahwa hak masyarakat untuk berekspresi telah dijamin dalam konstitusi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Selain itu, LBH Medan merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, yang menyebut bahwa selama bendera merah putih tidak dikibarkan lebih rendah dari bendera lain di satu tiang, maka tidak ada pelanggaran hukum.
Irvan menyayangkan cara pemerintah dan DPR yang dinilai lebih memilih untuk menakut-nakuti rakyat ketimbang memperbaiki kinerja. Menurutnya, kritik dalam bentuk pengibaran bendera Jolly Roger seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk introspeksi.
“Bangsa Indonesia adalah bangsa besar dengan rakyat yang cerdas. Masa iya cuma karena bendera One Piece, bisa dibilang merusak persatuan?” sindir Irvan.
BACA JUGA: 700 Pendaki Gagal Naik ke Puncak Gunung Bur Ni Telong Jelang 17 Agustus, Ini Alasannya
Lebih lanjut, LBH Medan menyebut ancaman pidana terhadap bentuk kritik rakyat tersebut justru melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia, yang telah dijamin dalam: Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
LBH Medan menyerukan agar negara berhenti menggunakan ancaman hukum untuk membungkam kritik rakyat. Pemerintah dan DPR seharusnya tidak alergi terhadap suara-suara yang mencerminkan keresahan masyarakat, terlebih dalam suasana menjelang Hari Kemerdekaan RI. (KSC)








