KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak pemerintah Indonesia segera keluar dari keanggotaan BOARD OF PEACE (BoP) dan membatalkan perjanjian dagang dengan Amerika Serikat dalam skema Agreement on Reciprocal Trade (ART). LBH Medan menilai BoP bertentangan dengan Konstitusi Republik Indonesia, merugikan kepentingan nasional, serta berimplikasi pada dukungan terhadap agresi dan praktik imperialisme modern.
Direkur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H.,M.H., menegaskan bahwa sikap tersebut bukan dilandasi sentimen politik sesaat, melainkan kewajiban konstitusional dan tanggung jawab historis Indonesia sebagai bangsa yang lahir dari perjuangan anti-penjajahan dan sejak awal menganut politik luar negeri bebas aktif.
“Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,” ujar Irvan dalam keterangan resminya, Rabu (3/3/2026).
BACA JUGA: Pakar Hukum Minta Publik Baca Utuh ART RI-AS sebelum Menyebar Isu
Irvan juga menegaskan rumusan tersebut merupakan norma fundamental negara (grundnorm) yang menjadi landasan seluruh kebijakan nasional, termasuk kebijakan luar negeri dan perjanjian internasional.
Merujuk Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, sehingga setiap kerja sama internasional wajib tunduk pada hukum internasional dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia serta kedaulatan bangsa.
“Selain itu, Pasal 11 UUD 1945 mengharuskan persetujuan DPR dalam perjanjian internasional yang berdampak luas dan mendasar,” tambah Irvan.
Keterlibatan BoP Dinilai Cederai Politik Bebas Aktif
Irvan menyebutkan, keterlibatan Indonesia dalam BoP mencederai prinsip bebas aktif. Organisasi tersebut didirikan dan dipimpin oleh Amerika Serikat yang, menurut LBH Medan, secara terbuka terlibat dalam pelanggaran perdamaian dunia dan pelanggaran HAM terkait kejahatan kemanusiaan serta genosida terhadap Palestina.
BACA JUGA: Indonesia–AS Sepakati ART, Prabowo–Trump Perkuat Hilirisasi Mineral Kritis dan Investasi Smelter
“Dukungan Amerika Serikat terhadap Israel dalam konflik dengan Palestina yang menyebabkan lebih dari 70 ribu orang meninggal dunia, dengan sekitar 70 persen korban merupakan anak-anak dan perempuan. Mereka juga menilai Amerika Serikat terlibat dalam agresi militer dan eskalasi konflik kawasan, termasuk mendukung Israel dalam perang melawan Iran,” paparnya.
LBH Medan menegaskan, kepemimpinan Amerika Serikat dalam BoP tidak bersifat netral dan sarat kepentingan geopolitik. Serangan lintas batas tanpa mandat tegas Dewan Keamanan dinilai melanggar Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan politik suatu negara.
“Tindakan militer yang berdampak luas terhadap warga sipil melanggar Konvensi Jenewa 1949 dan prinsip hukum humaniter internasional, termasuk prinsip pembedaan antara kombatan dan warga sipil serta prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan bersenjata,” seru Irvan.
BACA JUGA: Bapanas Percepat Penerbitan Health Certificate, Ekspor 2.280 Ton Beras Haji Nusantara ke Arab Saudi
Perjanjian Dagang Dinilai Ancam Kedaulatan Ekonomi
Di sisi lain, LBH Medan menilai perjanjian dagang Indonesia–AS dalam bentuk ART berpotensi mengancam kedaulatan ekonomi nasional. Meskipun perjanjian tersebut menawarkan tarif 0 persen terhadap ribuan produk Indonesia, LBH Medan menilai berbagai persyaratan, kuota, dan ketentuan teknis dapat membatasi akses riil dan memperkuat ketergantungan struktural terhadap pasar Amerika.
Menurut LBH Medan, apabila perjanjian tersebut memuat klausul yang membatasi kebijakan industri nasional, mewajibkan pemenuhan kuota impor tertentu, atau menempatkan Indonesia pada posisi tawar yang tidak setara, maka hal itu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Perjanjian dagang tidak boleh menjadi instrumen dominasi ekonomi terselubung yang mereduksi kedaulatan nasional,” tegas Irvan.
BACA JUGA: Langgar Perdamaian Dunia, Cipayung Plus Sumut Serukan Aksi Usir Konsulat AS di Medan
Soroti Sikap Presiden dan Desak DPR Bertindak
LBH Medan juga menyoroti rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan melakukan pendekatan diplomatik ke Teheran untuk mendamaikan Iran dengan Israel dan Amerika Serikat. LBH Medan memandang langkah tersebut sebagai tindakan yang patut disayangkan dan berisiko secara politik serta bertentangan dengan hukum internasional.
LBH Medan menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh bersikap netral dalam menghadapi agresi yang nyata. Mereka menyatakan bahwa netralitas dalam konteks pelanggaran hukum internasional bukanlah kebijaksanaan, melainkan pembiaran.
“Atas dasar itu, LBH Medan mendesak Presiden Prabowo Subianto segera keluar dari BoP, membatalkan perjanjian dagang dengan Amerika Serikat, serta menyatakan sikap tegas dan terbuka dalam mengecam agresi militer dan praktik imperialisme modern,” tegas Irvan.
LBH Medan juga mendesak DPR RI memastikan pemerintah mengambil langkah tersebut demi menjaga integritas politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan non-blok. (KSC)





