Pakar Hukum Minta Publik Baca Utuh ART RI-AS sebelum Menyebar Isu

Pakar Hukum Minta Publik Baca Utuh ART RI-AS sebelum Menyebar Isu
JAGA KEDAULATAN: Prof. Harris Arthur Hedar mengimbau publik membaca dokumen ART RI-AS secara utuh untuk menjaga kedaulatan dan menghindari misinformasi. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA ~ Narasi tentang Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat kian ramai di media sosial. Mulai dari isu kebocoran data pribadi hingga hoaks soal sertifikasi halal, masyarakat diminta untuk tidak cepat bereaksi dan mulai membiasakan membaca dokumen resmi.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar sekaligus Wakil Rektor Universitas Jayabaya Jakarta, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, menegaskan bahwa menghadapi isu strategis seperti ART, langkah pertama yang harus dilakukan masyarakat adalah membaca secara utuh.

“Bangsa kita ini rasanya jadi sering berdebat bukan karena kekurangan informasi, tetapi karena kelebihan potongan informasi. Satu orang membaca judul lalu yakin. Yang lain menonton video 30 detik lalu marah. Padahal, kalau kita sungguh ingin menjaga kedaulatan, langkah pertama adalah membaca utuh dan berimbang,” kata Harris melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

BACA JUGA: Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH: 5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset

Pemerintah melalui kementerian terkait telah menerbitkan dokumen penjelasan atau Frequently Asked Questions (FAQ) terkait ART. Harris menekankan, meski FAQ bukan naskah perjanjian, dokumen ini membantu publik memahami arah kebijakan, sementara kepastian hukum tetap mengacu pada teks ART beserta lampirannya.

Isu Data dan Privasi

Salah satu isu yang paling sering dipelintir adalah pengaturan data. Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan data dalam ART tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Harris menjelaskan, UU PDP bukan sekadar slogan, melainkan memiliki pasal-pasal yang mengatur kewajiban, syarat, dan mekanisme perlindungan data.

“Narasi yang fair adalah bukan ‘aman 100 persen, lalu selesai’, melainkan ‘tunduk pada UU PDP dan karena itu harus mengikuti syarat-syarat UU PDP’,” ujarnya.

BACA JUGA: Prof. Dr. Harris Arthur Hedar SH MH: Hoaks, Miscaption, Deepfake dan Sesat Pikir, Pelajaran Berharga Kerusuhan Agustus

Bacaan Lainnya

Harris mendorong masyarakat mengajukan pertanyaan substantif, misalnya data apa yang dimaksud, kondisi transfer lintas batas, otoritas pengawas, dan sanksi jika terjadi pelanggaran.

“Inilah cara berdaulat di era digital: bukan dengan panik, tapi dengan memastikan aturan domestik benar-benar ditegakkan,” sebutnya.

Sertifikasi Halal dan TKDN Tetap Berlaku

Menyinggung isu sertifikasi halal, FAQ pemerintah menegaskan sertifikasi halal tetap berlaku untuk makanan dan minuman, sedangkan produk non-halal wajib diberi keterangan. Pengakuan Mutual Recognition Arrangement (MRA) hanya bersifat administratif.

Harris menilai narasi “halal dihapus” terlalu liar. Ia menekankan standar halal tidak boleh bergeser dari jaminan menjadi sekadar formalitas administratif. “Pertanyaan pengujiannya adalah: Apakah MRA itu pengakuan proses atau pengakuan otomatis? Apakah standar Indonesia tetap menjadi rujukan untuk pasar Indonesia? Bagaimana mekanisme audit, pengawasan, dan sanksi?” katanya.

BACA JUGA: Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers

Terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pemerintah menyatakan ketentuan tetap berlaku untuk pengadaan pemerintah. Harris menilai hal ini penting karena TKDN menjadi instrumen kuat saat negara membelanjakan uang publik. Namun, di pasar komersial, isu TKDN lebih kompleks karena rantai pasok, harga, dan pilihan konsumen turut berperan.

“Publik berhak bertanya sektor apa yang dikecualikan, apakah pengecualian bersifat sementara atau permanen, dan apa kompensasinya bagi industri dalam negeri seperti investasi, alih teknologi, pelatihan, dan R&D,” ujar Harris.

Ia menekankan kedaulatan industri berarti memastikan anak bangsa memiliki kesempatan berkembang, bukan sekadar melarang barang dari luar. Selain itu, FAQ menegaskan ART tidak membahas pertahanan, meski dampak strategis tetap bisa muncul melalui desain kebijakan ekonomi.

BACA JUGA: SMSI Teguhkan Peran sebagai Benteng Marwah Pers Digital di Era Disrupsi

Pentingnya Disiplin Membaca Dokumen Resmi

Harris mengingatkan, informasi publik yang tidak utuh bisa mengganggu pasar karena pelaku ekonomi bereaksi terhadap ketidakpastian. Akhirnya, masyarakat kecil yang menanggung dampaknya ketika stabilitas terganggu.

Ia mengajak publik disiplin membaca, mengkritik berbasis teks, dan berdebat berdasarkan pasal. Harris juga meminta negara memperkuat transparansi dengan menampilkan tautan informasi lengkap, dokumen, naskah ART atau ringkasan resmi pasal-pasal kunci, serta matriks dampak sektor.

“Karena salah satu ciri negara maju dan modern adalah keterbukaan informasi untuk mendapatkan pendapat publik yang bermakna atau meaningful public participation,” jelasnya. (KSC)

Pos terkait