KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) mempercepat proses penerbitan Health Certificate (HC) guna mendukung ekspor Beras Haji Nusantara ke Arab Saudi tahun 2026. Langkah ini dilakukan agar seluruh tahapan ekspor berjalan tepat waktu sekaligus memastikan standar keamanan dan mutu beras terpenuhi sesuai ketentuan nasional maupun internasional.
Percepatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan kebutuhan konsumsi jamaah haji Indonesia selama di Tanah Suci dapat terpenuhi dengan kualitas terbaik.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan saat ini tengah berlangsung di sejumlah titik produksi dan gudang penyimpanan.
“Sebagai upaya kita untuk menjamin keamanan dan mutu Beras Haji Nusantara ini, bersama Bulog, OKKP Daerah Banten, Jabar, dan Jatim saat ini dalam proses melakukan pemeriksaan sampel di gudang produksi dan sarana penanganan beras sebelum diterbitkan Health Certificate,” ujar Andriko di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Menurutnya, penerbitan HC merupakan bagian dari sistem jaminan keamanan pangan ekspor yang terintegrasi. Selain HC, pemerintah juga memastikan penerbitan Phytosanitary Certificate (PC) bersama Badan Karantina Indonesia.
“Ini bentuk komitmen dan jaminan pemerintah bahwa beras yang kita ekspor sudah sesuai dengan standar keamanan dan mutu pangan,” tegasnya.
BACA JUGA: Wagub Sumut dan Mendag Pastikan Harga Pangan Stabil di Tebingtinggi
Pengujian dilakukan di laboratorium terakreditasi dengan mengacu pada regulasi terbaru, yakni:
-
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2024 tentang Batas Maksimal Cemaran
-
Peraturan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Batas Maksimal Cemaran Residu Pestisida
-
Peraturan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Mutu Beras
Tak hanya memenuhi standar nasional, beras ekspor juga disesuaikan dengan ketentuan di Arab Saudi, antara lain:
-
Standar mutu dan label GSO 1003:2011
-
Batas maksimal cemaran pangan SFDA.FD CAC 193/2018
-
Batas maksimal residu pestisida SFDA.FD 382/2018
Penerbitan HC sendiri mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2025 yang mensyaratkan penerapan standar sanitasi serta pemenuhan keamanan dan mutu pangan. Bukti penerapan tersebut diwujudkan melalui Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB PSAT) pada sarana penanganan beras.
Perum BULOG mendapat penugasan mengekspor sebanyak 2.280 ton Beras Haji Nusantara guna memenuhi kebutuhan konsumsi jamaah haji Indonesia selama berada di Arab Saudi. Pengiriman direncanakan berlangsung bertahap mulai awal Maret 2026.
Program ini bukan sekadar ekspor komoditas, tetapi menjadi wujud pelayanan pemerintah kepada jamaah haji Indonesia. Selain itu, langkah ini mencerminkan kesiapan sistem jaminan keamanan pangan nasional dalam memenuhi standar internasional.
BACA JUGA: Harga Pangan Stabil, Satgas Saber Pangan Intensifkan Pengawasan Rantai Pasok
Secara terpisah, Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa kebijakan ekspor beras dilakukan secara selektif dan terukur.
Ia memastikan ekspor hanya dilakukan setelah memperhitungkan neraca pangan nasional, sehingga tidak mengganggu kebutuhan domestik dan tetap menjaga cadangan pangan pemerintah.
Ekspor beras, termasuk untuk kebutuhan jamaah haji di Arab Saudi, dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia di pasar global sekaligus menunjukkan peningkatan kapasitas produksi nasional. (KSC)
TIM REDAKSI





