Kurir Narkoba Jaringan Ko Erwin Ditangkap di Pekanbaru, Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Sabu 1,5 Kg ke Bima

Kurir Narkoba Jaringan Ko Erwin Ditangkap di Pekanbaru, Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Sabu 1,5 Kg ke Bima
Kurir narkoba ditangkap (foto/ilustrasi)

KLIKSUMUT.COM | PEKANBARU – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Seorang kurir narkoba jaringan bandar besar Erwin Iskandar alias Ko Erwin berhasil ditangkap di Pekanbaru, Riau.

Tersangka diketahui bernama Akhsan Al-Fadhil alias Genda. Ia merupakan bagian dari sindikat peredaran sabu yang dikendalikan oleh Erwin Iskandar atau yang dikenal sebagai Kokoh Erwin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung makan di Jalan SM Amin, Pekanbaru, Riau.

“Peran kurir yang merupakan sindikat dari (bandar narkoba) Erwin Iskandar,” ujar Eko dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).

Penangkapan Akhsan merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya setelah Ko Erwin lebih dulu diamankan aparat. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa Akhsan berupaya melarikan diri ke wilayah Pekanbaru.

Berdasarkan hasil interogasi awal, Akhsan mengakui bekerja sama dengan Erwin dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.

BACA JUGA: Polres Tanjung Balai Amankan Bandar Sabu dengan Barang Bukti 1.000 Gram

Ia juga mengungkap bahwa dirinya bersama Ko Erwin pernah membawa sabu seberat 500 gram dan 1 kilogram. Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “Bos Aceh”.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan polisi, sabu tersebut dibawa dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize warna hitam milik Ko Erwin.

Setibanya di Bima, sabu disimpan di sebuah hotel sebelum kemudian didistribusikan.

“Selanjutnya sabu sebanyak 500 gram tersebut diambil oleh AKP Maulangi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Sementara itu, sabu sebanyak satu kilogram diambil oleh seseorang bernama AWAN (DPO),” jelas Eko.

Kasus ini turut menyeret nama eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang sebelumnya disebut-sebut menerima setoran uang dari Ko Erwin.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa: dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp2.360.000.

BACA JUGA: Bongkar Jaringan Narkoba di Medan, Ditresnarkoba Polda Sumut Sita 1 Kg Sabu dan Tangkap 4 Pelaku

Selanjutnya, tersangka Akhsan Al-Fadhil alias Genda beserta barang bukti diamankan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam distribusi sabu di wilayah Bima dan sekitarnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkoba lintas daerah yang merusak generasi bangsa. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait