EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah memastikan bahwa tiga bakal pasangan calon (bapaslon) wali kota dan wakil wali kota yang akan bertarung dalam Pilkada Medan 2024 telah melengkapi dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini merupakan salah satu syarat utama dalam proses pencalonan.
“Ketiga bapaslon sudah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi sebagai syarat pencalonan,” ujar Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, pada Minggu (15/9/2024).
BACA JUGA: KPU Medan Nyatakan Tiga Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Penuhi Syarat untuk Pilkada 2024
Mutia menyebutkan bahwa ketiga bapaslon yang telah memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN ini adalah pasangan Rico Waas-Zakiyuddin Harahap, Prof. Ridha Dharmajaya-Abdul Rani, dan Hidayatullah-Ahmad Yasyir Ridho Lubis.
LHKPN: Syarat Penting Menuju Penetapan Calon
Menurut Mutia, pelaporan LHKPN menjadi salah satu syarat penting sebelum penetapan resmi para bapaslon sebagai peserta Pilkada Medan 2024. “Kami dari KPU Medan hanya menerima bukti bahwa mereka telah melaporkan LHKPN-nya ke KPK,” jelasnya. Pelaporan ini berfungsi sebagai langkah transparansi untuk memastikan integritas para calon kepala daerah.
Senada dengan hal tersebut, Komisioner KPU Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Taufiqurahman Munthe, menjelaskan bahwa selain LHKPN, para bapaslon juga telah memperbaiki berkas administrasi pendaftaran mereka. “Ketiga bapaslon ini sudah menyelesaikan seluruh berkas administrasi yang menjadi syarat untuk maju dalam Pilkada Medan 2024,” ujarnya.
Tahapan Selanjutnya: Verifikasi Publik
Setelah kelengkapan persyaratan administrasi terpenuhi, KPU Medan akan memasuki tahapan penerimaan masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait para bakal pasangan calon, yang akan berlangsung mulai 15 hingga 18 September 2024.
“Tahapan ini sangat penting untuk mendengar aspirasi dan tanggapan masyarakat terhadap para calon,” kata Taufiqurahman.
Setelah tahapan verifikasi publik ini, KPU Medan akan mengadakan rapat untuk menetapkan ketiga bapaslon sebagai calon resmi pada 22 September 2024. Tahap berikutnya adalah pengundian nomor urut yang akan digelar pada 23 September 2024.
Dukungan Partai untuk Tiga Paslon
Pilkada Medan 2024 dipastikan akan diikuti oleh tiga pasangan calon yang mendapat dukungan kuat dari berbagai partai politik besar. Pasangan Rico Waas-Zakiyuddin Harahap didukung oleh delapan partai besar, yaitu Gerindra, NasDem, Golkar, PSI, Demokrat, PAN, PKB, dan Perindo.
Sementara itu, pasangan Prof. Ridha Dharmajaya-Abdul Rani memperoleh dukungan dari PDI Perjuangan, Hanura, PPP, Partai Ummat, Gelora, Partai Buruh, PKN, dan PBB. Di sisi lain, pasangan Hidayatullah-Ahmad Yasyir Ridho Lubis didukung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dengan dukungan solid dari partai-partai besar ini, ketiga pasangan calon diharapkan mampu memberikan pilihan terbaik bagi warga Medan dalam menentukan pemimpin mereka yang baru di Pilkada 2024.
BACA JUGA: KPU Medan Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan 3 Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Menuju Pilkada yang Transparan dan Akuntabel
Tahapan pelaporan LHKPN ini menjadi bagian dari upaya KPU Medan untuk mewujudkan pemilihan kepala daerah yang bersih dan akuntabel. Masyarakat Medan diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam proses Pilkada ini, mulai dari verifikasi publik hingga penentuan pilihan pada hari pemungutan suara.
Dengan tahapan yang transparan ini, diharapkan Pilkada Medan 2024 akan menghasilkan pemimpin yang amanah dan mampu membawa perubahan positif bagi Kota Medan. (KSC)








