EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan resmi mengumumkan bahwa tiga pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024. Pengumuman ini disampaikan dalam penandatangan surat penerimaan berkas kepada sejumlah perwakilan para calon yang digelar pada Sabtu, 14 September 2024, di gedung KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Medan.
Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, yang diwakili oleh Bobby Niedal Dalimunthe dan Muhammad Taufiqurrahman Munthe, menjelaskan bahwa ketiga paslon tersebut telah melalui proses verifikasi yang ketat dan dinyatakan siap untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik ini.
BACA JUGA: KPU Tapteng Resmi Terima Berkas Pendaftaran Masinton-Mahmud, MAMA Siap Melaju
Adapun ketiga pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat adalah:
1. Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap
2. Prof. Ridha Darmajaya dan Abdul Rani, S.H.
3. H. Hidayatullah, S.E. dan H. A. Yasir Ridho Loebis, M.S.P.
Tahapan Penetapan dan Pengundian Nomor Urut
Menurut Taufiqurrahman Munthe, penetapan resmi pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024. Sebelum itu, masyarakat Medan diberikan waktu selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 September 2024, untuk memberikan tanggapan atau masukan terhadap ketiga paslon. Setelah masa tanggapan berakhir, KPU akan melakukan klarifikasi terhadap semua masukan yang diterima.
“Kami berharap proses ini berjalan sesuai aturan yang berlaku. Setelah penetapan pada tanggal 22, kami akan melanjutkan dengan pengundian nomor urut pada 23 September 2024,” ujar Taufiq.
KPU Medan juga telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 20/PL.02.2-Pu/1271/2/2024 terkait penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Masyarakat dapat menyampaikan masukan melalui berbagai kanal, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.
Persyaratan Administrasi dan Proses Kampanye
Salah satu isu yang masih dalam proses adalah pengurusan Surat Keputusan (SK) pemberhentian bagi beberapa calon yang masih aktif dalam jabatan tertentu. Taufiq menegaskan bahwa KPU berharap dokumen tersebut dapat diterima sebelum tanggal 22 September 2024. Jika belum diterima, calon diminta untuk menyerahkan surat keterangan bahwa SK tersebut sedang dalam proses pengurusan oleh instansi terkait.
Selain itu, kampanye dijadwalkan akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024, dengan durasi sekitar 20 hari. KPU akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) untuk menentukan zona-zona kampanye serta fasilitas pemerintah yang dapat digunakan untuk keperluan kampanye, seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan banner.
Mekanisme Pengawasan dan Partisipasi Masyarakat
Bobby Niedal Dalimunthe menambahkan bahwa mulai 15 hingga 17 September 2024, masyarakat diundang untuk memberikan tanggapan terhadap para paslon, baik melalui media elektronik maupun secara langsung. Pada 20 September 2024, KPU akan melakukan klarifikasi terhadap semua masukan yang masuk sebelum penetapan resmi paslon dilakukan.
“Kami akan mengundang tim sukses paslon pada tanggal 22–23 November untuk membahas aturan kampanye, termasuk lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga. Pada 25 September, kampanye resmi bisa dimulai,” jelas Bobby.
Lebih lanjut, Bobby menjelaskan bahwa setelah penetapan paslon, KPU juga akan memperjelas sistem pelaporan dana kampanye melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Tim sukses dari masing-masing paslon diharapkan segera melengkapi daftar nama tim kampanye mereka sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA: KPU Medan Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan 3 Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Proses tahapan Pilkada Kota Medan 2024 telah memasuki fase penting dengan penetapan tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang memenuhi syarat administrasi. Dengan persiapan yang matang dan keterlibatan aktif masyarakat dalam memberikan tanggapan, diharapkan proses demokrasi ini berjalan lancar dan transparan, serta menghasilkan pemimpin terbaik bagi Kota Medan.
Berikut adalah tautan untuk pengiriman masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2024: https://bit.ly/Pu20-TangMas-PaslonMedan-2024 dan https://bit.ly/VisiMisiProgramPaslonMedan2024. (KSC)








