KPK Sita Mobil Mazda dan Uang SGD78.000 dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai

KPK Sita Mobil Mazda dan Uang SGD78.000 dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil dan uang tunai senilai sekitar Rp1 miliar terkait penyidikan kasus dugaan suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil dan uang tunai senilai sekitar Rp1 miliar terkait penyidikan kasus dugaan suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Penyitaan tersebut dilakukan penyidik, Senin (16/3/2026) sebagai bagian dari pengembangan perkara korupsi di sektor kepabeanan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang yang disita berupa mata uang dolar Singapura.

“Pada Senin (16/3/2026), penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak terkait berupa satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai SGD78.000 atau ekuivalen sekitar Rp1 miliar lebih,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya.

Berdasarkan foto yang diterima penyidik, kendaraan roda empat yang disita tersebut merupakan mobil bermerek Mazda dengan tipe hatchback.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Kasus Pemerasan THR, KPK Ungkap Modus Rp610 Juta

Budi menjelaskan, penyitaan aset ini merupakan salah satu langkah progresif penyidik dalam upaya asset recovery atau pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi.

“Penyidik masih akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri peran pihak-pihak lain serta melacak aliran uang hasil dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.

Menurut KPK, praktik korupsi di sektor kepabeanan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap perekonomian nasional.

Korupsi di sektor ini dinilai dapat menurunkan potensi penerimaan negara serta merusak daya saing dan iklim bisnis nasional, termasuk bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT).

BACA JUGA: KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai, Bukti Dugaan Suap Importasi Barang

Para tersangka antara lain: Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026. Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC. Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC. John Field. Andri dan Deddy Kurniawan.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap jaringan korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pihak dalam proses importasi barang di sektor kepabeanan. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait