KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai, Bukti Dugaan Suap Importasi Barang

KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai, Bukti Dugaan Suap Importasi Barang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan. Awal pekan ini, penyidik KPK menyita lima unit mobil dari Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta sebagai bagian dari proses penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut diduga digunakan para tersangka untuk kegiatan operasional dalam tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan proses kepabeanan dan cukai.

“Mobil-mobil ini juga yang diduga digunakan untuk kegiatan operasional oleh para oknum dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

BACA JUGA: KPK Tahan Pejabat Bea Cukai Terkait Suap Impor, Sita Rp5,19 Miliar dari Dua Safe House

Kendaraan-kendaraan yang disita kini telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk dijadikan bukti hukum. Budi tidak merinci kepemilikan masing-masing mobil.

KPK sebelumnya menetapkan enam orang tersangka, termasuk pejabat Bea Cukai dan pengusaha: Rizal – Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026. Sisprian Subiaksono – Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC. Orlando Hamonangan – Kepala Seksi Intelijen DJBC. John Field – Pemilik PT Blueray. Andri – Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray. Deddy Kurniawan – Manager Operasional PT Blueray

Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung, yang awalnya menahan 17 orang. John Field sempat melarikan diri, namun akhirnya menyerahkan diri kepada KPK.

BACA JUGA: Taufik Hidayat Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Pelatnas Panjat Tebing: “Tidak Ada Toleransi”

Bacaan Lainnya

Penyidikan KPK mengungkap dugaan permufakatan jahat antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta sejak Oktober 2025. Mereka diduga mengatur jalur importasi barang agar bisa masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan posisi mereka di DJBC.

Terbaru, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, sebagai tersangka baru. Budiman ditangkap pada 26 Februari 2026 di kantor pusat DJBC karena diduga menerima dan mengelola uang pelicin dari pengusaha sejak November 2024.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK untuk menindak tegas praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait