KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan pergeseran anggaran di UPT Dinas PUPR Provinsi Riau tahun anggaran 2025 yang disebut ditentukan langsung oleh Abdul Wahid (AW) ketika masih menjabat sebagai Gubernur Riau. Pemeriksaan tersebut digali melalui keterangan empat saksi kunci.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi alur pergeseran anggaran yang terkait dengan dugaan praktik pemerasan atau jatah preman (Japrem).
“Para saksi didalami penyidik soal penggeseran anggaran untuk UPT Dinas PUPR yang ditentukan oleh Gubernur,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).
Empat saksi yang diperiksa hari ini adalah: Job Kurniawan, Asisten II Setdaprov Riau (PJ Sekda 2025), M. Taufiq Oesman Hamid, Kadis Perindustrian (Plt Sekda), Yandharmadi, SH, MH, Kepala Biro Hukum (Plt Inspektorat) dan Syarkawi, ST., M.T, ASN Dinas PUPR
Keempatnya diminta memperjelas peran masing-masing dalam proses penggeseran anggaran yang kini menjadi perhatian penyidik.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi yang lebih dulu menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada November 2025.
“Menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya ditahan di Rutan KPK selama 20 hari sejak 4 hingga 23 November 2025.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat soal dugaan permintaan setoran oleh pejabat Dinas PUPR PKPP kepada para Kepala UPT atas perintah Gubernur. Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya: Kesepakatan fee 5 persen dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan senilai Rp177,4 miliar Total fee yang ditargetkan mencapai Rp7 miliar Pengumpulan dana dilakukan bertahap oleh Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, diserahkan melalui Kadis M. Arief Setiawan, lalu diteruskan ke Gubernur Abdul Wahid lewat Tenaga Ahli Dani M. Nursalam.
BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Tenaga Ahli DPR Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Sepanjang Juni–November 2025, diduga terjadi tiga kali penyerahan uang dengan total Rp4,05 miliar. OTT dilakukan pada penyerahan terakhir di Pekanbaru dengan barang bukti uang tunai Rp800 juta.
Dalam penggeledahan lanjutan, penyidik juga menemukan uang asing setara Rp800 juta di kediaman Abdul Wahid di Jakarta Selatan.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar: Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kasus kini telah naik ke tahap penyidikan, dan KPK masih terus memanggil saksi untuk menguatkan konstruksi perkara, termasuk terkait pergeseran anggaran UPT PUPR yang sedang disorot. (KSC)
TIM REDAKSI








