KLIKSUMUT.COM JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai penganugerahan gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, mencederai fakta sejarah terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi sepanjang era Orde Baru.
“Penetapan ini tidak hanya mencederai cita-cita Reformasi 1998 yang mengamanatkan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penetapan sebagai pahlawan nasional juga mencederai fakta sejarah dari berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa pemerintahan Soeharto 1966–1998,” tulis Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).
Komnas HAM menyatakan keprihatinan dan keberatan atas keputusan pemerintah yang menetapkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional. Menurut Anis, langkah ini berpotensi melukai perasaan para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat.
“Penetapan Almarhum Soeharto tidak hanya melukai para korban pelanggaran HAM berat, namun juga keluarganya yang masih terus menuntut hak-haknya sampai saat ini,” ujar Anis.
Ia menegaskan, pemberian gelar tersebut tidak serta-merta menghapus tanggung jawab atau impunitas atas berbagai kejahatan HAM yang terjadi di masa pemerintahannya.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional 2025 kepada Aktivis Buruh Marsinah
Komnas HAM mencatat sejumlah peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi selama masa kekuasaan Soeharto, antara lain: Peristiwa 1965/1966, Penembakan Misterius (Petrus), Peristiwa Talangsari, Peristiwa Tanjung Priok, dan Penerapan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh.
“Peristiwa-peristiwa tersebut telah diselidiki Komnas HAM dan disimpulkan sebagai pelanggaran HAM berat sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” lanjut Anis.
Salah satu yang disorot adalah kerusuhan Mei 1998, yang telah ditetapkan Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat dalam laporan penyelidikan tahun 2003. Dalam peristiwa itu, ditemukan unsur kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti pembunuhan, penyiksaan, perkosaan, persekusi, dan perampasan kemerdekaan.
“Presiden Joko Widodo pada 2023 juga telah menyatakan penyesalan dan mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu,” ungkap Anis.
Komnas HAM menegaskan bahwa berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat harus terus diproses dan dituntaskan demi tegaknya keadilan dan kebenaran.
“Pemerintah seharusnya lebih berhati-hati dalam menetapkan gelar Pahlawan Nasional, karena gelar kehormatan ini menjadi teladan bagi generasi bangsa terhadap nilai perjuangan, keadilan, dan kemanusiaan,” ujar Anis Hidayah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh dalam upacara di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.
Penganugerahan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 6 November 2025. Selain Soeharto, salah satu tokoh yang juga mendapat gelar Pahlawan Nasional adalah aktivis buruh Marsinah. (KSC)
TIM REDAKSI





