Komisi A DPRD Sumut Gelar RDP Tentang Konflik Lahan PTPN II, LBH Medan Minta Hadirkan Pejabat Terkait

Komisi A DPRD Sumut Gelar RDP Tentang Konflik Lahan PTPN II, LBH Medan Minta Hadirkan Pejabat Terkait
Kepala Devisi Sumber Daya Alam (SDA) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Alinafiah Matondang, SH., M.Hum menunjukan berkas kepada Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara

MEDAN | kliksumut.com – Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait konflik lahan antara pensiunan dan PTPN II di lahan Kebun Helvetia Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (16/6/2021) di Aula Bamus DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto menjelaskan hasil dari RDP tersebut, pihaknya meminta agar penyelesaikan konflik itu segera dapat diselesaikan.

“Saya bilang tadi ke kuasa hukum PTPN II jangan memperlambat. Ini kan orang tua kita, mereka menikmati usia tua mereka dan mereka diseret-seret, kan mereka tidak menikmati hidup mereka,” sebutnya.

Bahkan Ia menyebutkan bahwa, Komisi A siap membantu untuk menyelesaikan konflik antara kedua belah pihak tersebut.

“Bagaimanapun, komisi A hadir menghargai kontribusi eks Karyawan PTPN II itu yang telah membangun berkontribusi untuk PTPN II, dan ini juga termasuk dalam panitia nominatif eks HGU yang 5 ribu sekian. Bahwa ada 5 klaster yang kita prioritaskan dan itu harus dituntaskan,” ungkapnya.

Baca juga: Ketua Komisi A DPRD Sumut Menolak Somasi Ketiga, Lawan Bila Dieksekusi Oleh PTPN II

Menurutnya, pihak PTPN II haruslah bertanggungjawab terhadap para mantan karyawannya yang telah bekerja sejak lama. “Salah satunya adalah untuk menggantikan kebutuhan eks karyawan PTPN II, dalam mencermati ini juga, dalam status tanah ini itu legalitasnya bukan di kami, kami hanya memediasi,” tuturnya.

Hendro mengungkapkan, pihaknya hanya dapat memediasi kedua belah pihak yang berkonflik. Dia berharap tidak ada satu pihak pun yang dirugikan terutama mantan karyawan PTPN II itu.

“Komisi A bukan komisi yang super, kita hanya mendudukan masalah dengan baik dan benar sehingga tidak ada yang terzolimi dan tidak ada yang di rugikan. Apalagi pengaduan masyarakat kita harus Follow Up dan respon cepat,” ucapnya.

“Kita juga mensupport PTPN II, agar mengamankan aset-asetnya, tawaran kita juga pada PTPN II gunakan pendekatan dari hati ke hati, jangan lakukan hal yang tidak betul dalam konteks hukum,” tambahnya.

Sementara itu Anggota Komisi A dari Fraksi Golkar, Irham Buana Nasution menjelaskan bahwa Persoalan tanah adalah bukan hal sederhana yang kita bayangkan, karena persoalan tanah adalah hajat kehidupan masyarakat sehingga jangan kita mengkompensasikan soal tanah dengan mudah dan ringan.

“Walaupun 4 keluarga ini masih bertahan dari dulunya 23 Keluarga, jadi 11 dan 8 hingga sekarang 4 keluarga pensiunan, tapi 4 keluarga atau pensiunan ini adalah mewakili nafas, mewakili hak dan seluruh pensiunan- pensiunan yang ada di PTPN II dan jangan kita melihat 4 orang ini adalah bagian kasus yang sedikit, tetapi banyak yang dialami pensiunan-pensiunan yang lainnya,” jelas Irham Buana Nasution.

Irham juga menjelaskan bahwa dirinya ingat betul bahwa ada surat keputusan bersama 3 menteri sekitar 10 atau 15 tahun yang lalu dari Menteri Perdagangan, Perindustrian dan dari Menteri BUMN kemungkinan masa itu, kalaupun kemudian ada Hak Guna Usaha (HGU) telah selesai dan keluar dari Hak Guna Usaha Perkebunan maka prioritas yang pertama itu adalah diserahkan kepada penghuni yang bertempat tinggal diatas lahan kepada penghuni atau kepada eks karyawan.

Baca juga: LBH Medan: Polisi harus Netral Persoalan Lahan eks HGU PTPN II

“Tidak kemudian tanpa pembicaraan tanpa diskusi masyarakat yang ada di atas lahan, kemudian dilakukan kerjasama operasional kepada pihak ketiga. Sehingga bukan masalah tunjangan hari tua mereka yang tidak dapat dan juga masa depan mereka yang tidak dapat kehidupan yang lebih layak,” tambah Irham.

Irham juga memaparkan bahwa persoalan PTPN II yang sudah semerawut ini, bahwa persoalan eks HGU PTPN II ini merupakan salah peruntukannya dengan dibangun untuk perumahan, lapangan golf dan lain-lain, Namun dalam hal ini tidak tahu siapa yang menempati dan juga tidak tahu yang menikmati fasilitas tersebut. Namun jangan pandang 4 karyawan ini terkecil dari upaya yang kita lakukan, kalau 4 pensiunan ini adalah perwakilan dari ribuan mantan karyawan dari pensiunan PTPN II.

Bacaan Lainnya

Pos terkait