KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Komisi 4 DPRD Kota Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup. Hal ini ditandai dengan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberadaan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (10/03/2026).
RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai pengaduan masyarakat yang menyoroti persoalan perizinan bangunan di sejumlah wilayah di Kota Medan. Dalam rapat, dibahas beberapa kasus bangunan yang diduga tidak memiliki PBG, di antaranya bangunan di Jalan Sei Padang, Kecamatan Medan Selayang, bangunan rumah tinggal di Jalan Tangguk Bongkar I, Kecamatan Medan Denai, serta bangunan di Jalan Dr. Mansyur Baru, Kecamatan Medan Sunggal.
Dalam forum tersebut, Komisi 4 DPRD Kota Medan menyoroti masih maraknya bangunan yang berdiri tanpa dokumen PBG. Tidak hanya itu, dewan juga menemukan adanya ketidaksinkronan antara dokumen administrasi PBG dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.
BACA JUGA: Komisi 3 DPRD Kota Medan Evaluasi Kinerja Bapenda, Dorong Optimalisasi PAD 2026
“Permasalahan ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai administrasi tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” tegas pihak Komisi 4 dalam rapat tersebut.
Sebagai bentuk ketegasan, Komisi 4 meminta Pemerintah Kota Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera mengambil langkah konkret. Salah satunya adalah melakukan tindakan tegas berupa penyegelan terhadap bangunan yang terbukti tidak memiliki PBG.
Namun demikian, Komisi 4 juga mengingatkan agar pemerintah tidak mempersulit masyarakat dalam proses pengurusan PBG. Kemudahan layanan dinilai menjadi kunci dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan perizinan bangunan.
“Di satu sisi harus tegas, tapi di sisi lain juga harus mempermudah masyarakat dalam mengurus PBG,” lanjutnya.
Keberadaan PBG sendiri tidak hanya berfungsi sebagai legalitas bangunan, tetapi juga memiliki kontribusi penting terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Oleh karena itu, optimalisasi pengawasan dan pelayanan dinilai harus berjalan seimbang.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi 4 juga mengimbau kepada seluruh pemilik bangunan agar segera melengkapi dokumen PBG sesuai dengan kondisi bangunan masing-masing serta mematuhi peraturan yang berlaku.
BACA JUGA: Komisi 1 DPRD Medan Gelar RDP Terkait Penyalahgunaan KKPD, Soroti Pengawasan dan Mekanisme Penagihan
RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., dan dihadiri oleh anggota Komisi 4 lainnya. Turut hadir sejumlah OPD terkait, antara lain Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, serta camat dan lurah dari wilayah yang menjadi objek pembahasan, termasuk para pemilik bangunan.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Medan untuk memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, demi terciptanya tata kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan. (KSC)








