KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki dan mengakses media sosial. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Aturan tersebut mendapat dukungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), yang menilai kebijakan ini sebagai langkah penting untuk menekan risiko kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi mengatakan media sosial memiliki peran dalam meningkatkan faktor risiko kekerasan terhadap anak dan perempuan apabila tidak digunakan secara bijak.
“Media sosial yang digunakan secara tidak bijak menjadi faktor munculnya tindakan kekerasan. Jadi menurut kami aturan ini adalah langkah yang tepat,” ujar Arifatul dalam forum perempuan bertema Rights. Justice. Action. Dari Hak Menuju Aksi untuk Semua Perempuan dan Anak Perempuan di Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).
Forum tersebut diinisiasi oleh Farid Nila Moeloek Society dan berkolaborasi dengan Takeda Innovative Medicines.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) memastikan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak dapat mengakses sejumlah platform media sosial populer.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.
BACA JUGA: Kemenag Matangkan Persiapan Peringatan Nuzulul Quran 2026 di Istana Negara
Menurut Meutya, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan sistem penundaan akses anak ke ruang digital berdasarkan batas usia.
“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital,” kata Meutya.
Mulai 28 Maret 2026, implementasi aturan dilakukan secara bertahap pada sejumlah platform media sosial, di antaranya: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live dan Roblox
Akun yang terdeteksi dimiliki oleh anak di bawah 16 tahun pada platform dengan risiko tinggi akan dinonaktifkan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi regulasi tersebut.
Meutya mengakui kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada awal penerapan, baik bagi anak-anak maupun orang tua.
“Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun kami meyakini ini adalah langkah terbaik di tengah darurat digital,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi masa depan generasi muda Indonesia.
BACA JUGA: 20 Dapur MBG di Langkat dan Binjai Dibekukan Sementara
“Kami ingin teknologi memanusiakan anak-anak, bukan mengorbankan masa kecil mereka,” ujar Meutya.
KemenPPPA mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung kebijakan ini agar anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di dunia digital.
Dengan pembatasan akses media sosial berdasarkan usia, pemerintah berharap ruang digital menjadi lebih aman sekaligus mendorong pola penggunaan teknologi yang lebih sehat bagi generasi muda. (KSC)
TIM REDAKSI





