Kodim 0316/Batam Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Sembako di Tanjung Sengkuang

Kodim 0316/Batam Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Sembako di Tanjung Sengkuang
PENYELUNDUPAN SEMBAKO: Kodim 0316/Batam menggagalkan penyelundupan puluhan ton sembako di Pelabuhan Tanjung Sengkuang, Batam. (FOTO: Dalil Harahap)

KLIKSUMUT.COM | BATAM ~ Kodim 0316/Batam menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ton sembako dan berbagai barang lainnya di Pelabuhan Rakyat Tanjung Sengkuang, Batuampar, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (24/11/2025) malam.

Petugas mengungkap rencana terselubung pengiriman beras, gula pasir, minyak goreng, parfum, hingga makanan beku ke Tanjung Balai Karimun dengan menggunakan tiga kapal tanpa dokumen resmi.

Penggerebekan Berdasar Informasi Warga

Aparat Kodim 0316/Batam bergerak ke lokasi setelah menerima informasi masyarakat sekitar pukul 23.00 WIB. Setiba di pelabuhan, petugas menemukan tiga kapal motor yang sedang bersandar bersama muatan sembako dalam jumlah besar.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 757 Ribu Rokok Ilegal dalam Dua Pekan

Hadir dalam penggerebekan tersebut Dandim 0316/Batam Kolonel Arh Yan Eka Putra, S.Sos; Dandenpom I/6 Batam Letkol CPM Della Guslapa; Pasiintel Kodim Mayor Inf Zulkarnaen; personel Staf dan Unit Intel; serta anggota Denpom I/6 Batam.

Petugas kemudian memeriksa muatan kapal dan truk yang berada di area pelabuhan. Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan 40,4 ton beras, 4,5 ton gula pasir, 2,04 ton minyak goreng, 600 kilogram tepung terigu, 900 liter susu, 240 botol parfum, 360 bungkus mi impor, dan 30 dus frozen food.

Amankan Kapal, Truk, dan ABK

Tim Kodim 0316/Batam turut mengamankan tiga kapal motor, yaitu KM Permata Pembangunan, KM Sampurna 03, dan KM Rezki Dilaut. Para kapten kapal tidak berada di lokasi saat aparat melakukan penindakan. Tim mengamankan tujuh anak buah kapal (ABK) untuk pemeriksaan lanjutan.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Penyelundupan Narkotika di Perbatasan

Bacaan Lainnya

Selain kapal, petugas juga menyita tiga unit truk pengangkut barang, masing-masing truk besar bernomor polisi BP 8419 EH, truk besar BP 9849 DE, dan truk sedang BA 8302 AU.

Berdasarkan keterangan ABK KM Sampurna 03 dan KM Rezki Dilaut, mereka mengangkut barang-barang tersebut untuk dibawa ke Tanjung Balai Karimun.

Petugas memastikan seluruh kapal tidak memiliki dokumen resmi, termasuk surat izin kapal, daftar manifes muatan, maupun izin pengiriman barang.

BACA JUGA: Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ganja 2 Kg di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh Besar

Dilimpahkan ke Bea Cukai

Untuk proses hukum lebih lanjut, Kodim 0316/Batam menyerahkan kapal, barang bukti, serta para ABK kepada pihak Bea Cukai Batam.

Aparat menegaskan akan terus memperketat pengawasan jalur laut dan pelabuhan rakyat yang rawan sebagai jalur penyelundupan barang. (KSC)

REPORTER: Dalil Harahap

Pos terkait