Keputusan Mendagri Tetapkan Empat Pulau Aceh Singkil Masuk Sumut di Nilai Mencederai MoU Helsinki

Keputusan Mendagri Tetapkan Empat Pulau Aceh Singkil Masuk Sumut di Nilai Mencederai MoU Helsinki
Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menuai protes dari berbagai elemen masyarakat Aceh. (kliksumut.com/Adli Safwan)

REPORTER: Adli Safwan

KLIKSUMUT.COM | ACEH SINGKIL – Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 yang menetapkan empat Pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menuai protes dari berbagai elemen masyarakat Aceh.

‎Salah satu tokoh pemuda dan pemerhati pulau di Aceh Singkil, Subkiyadi, menyebutkan Kepmendagri tersebut mencederai kesepakatan damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Republik Indonesia yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) tahun 2005.

BACA JUGA: Mendagri Tito Ungkap Alasan Empat Pulau Aceh Singkil Masuk Wilayah Sumut: Sudah Melalui Proses Panjang

‎”Keputusan Mendagri ini jelas-jelas mencederai MoU Helsinki, di mana dalam perjanjian itu telah disepakati bahwa batas wilayah Aceh mengacu pada peta tahun 1956. Berdasarkan acuan tersebut, ke-empat pulau yang disengketakan berada dalam wilayah Aceh,” kata Subkiyadi, Jumat, 30 Mei 2025.

‎Dia mengatakan bahwa kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk mengatur dan mengelola batas wilayah administratifnya.

‎ “Setiap perubahan batas wilayah Aceh wajib melibatkan Pemerintah Aceh dan harus mendapatkan persetujuan dari DPRA. Jika tidak melalui proses itu, maka keputusan tersebut cacat hukum,” ujarnya.

‎Subkiyadi mengingatkan bahwa Peraturan Mendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah perlu dikaji ulang secara teknis dan historis serta kesepakatan bersama antar-pemerintah daerah dalam perubahan batas wilayah.

‎“Jika tahapan-tahapan itu tidak dilalui, maka keputusan Mendagri bisa dikatakan tidak sah secara hukum dan sekaligus mengkhianati semangat perdamaian yang telah susah payah dibangun,” kata dia.

BACA JUGA: Puluhan Jamaah Aceh Terlantar, Wagub Turun Tangan

‎Subkiyadi mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan mengevaluasi keputusan tersebut. Menurutnya, langkah Mendagri terkesan sepihak dan mencerminkan watak kolonial tanpa menghormati sejarah dan perjuangan rakyat Aceh.

‎”Ini mirip penjajahan gaya baru. Padahal Pemerintah Aceh telah berulang kali menunjukkan bukti-bukti historis dan yuridis yang mendukung klaim terhadap empat pulau itu. Namun semua itu diabaikan begitu saja,” ucapnya. Masyarakat Aceh, kata dia, terluka dengan kebijakan Mendagri tersebut dan menganggapnya sebagai bentuk pengingkaran terhadap sejarah dan hak-hak Aceh sebagai daerah yang memiliki status otonomi khusus. (KSC)

Pos terkait