Empat pulau di Aceh Singkil resmi masuk Sumut berdasarkan Keputusan Mendagri. Tito: “Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, tidak ada kepentingan personal.”
KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akhirnya angkat bicara mengenai polemik penetapan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil menjadi bagian dari wilayah Provinsi Sumatera Utara. Tito menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan diambil secara sepihak, melainkan sudah melalui proses panjang dan melibatkan berbagai instansi lintas sektoral.
“Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, bahkan sejak jauh sebelum saya menjabat. Proses ini melibatkan banyak pihak, tidak hanya pemerintah daerah tapi juga instansi pusat,” ujar Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025) yang dikutip kompas.com.
BACA JUGA: Gubernur Sumut Temui Gubernur Aceh, Bahas Tindak Lanjut Keputusan Mendagri Soal Status 4 Pulau di Perbatasan
Menurut Tito, ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat dalam pembahasan perbatasan tersebut, termasuk Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL (Pushidrosal) untuk pemetaan laut, serta Topografi TNI AD untuk wilayah daratan. Selain itu, Pemprov Aceh, Pemprov Sumatera Utara, dan pemerintah kabupaten terkait juga turut berpartisipasi aktif.
Batas Darat Disepakati, Batas Laut Masih Jadi Sengketa
Tito menjelaskan bahwa batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati kedua belah pihak. Namun, masalah muncul karena tidak adanya kesepakatan soal batas wilayah laut. “Karena tidak terjadi kesepakatan batas laut, maka sesuai aturan, pemerintah pusat yang harus memutuskan,” tambah Tito.
Berdasarkan keputusan pusat, empat pulau tersebut masuk ke wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, karena secara geografis lebih dekat ke wilayah Sumut, jika dilihat dari batas darat yang telah disepakati.
“Keempat kepala daerah, baik dari Aceh maupun Sumatera Utara, sepakat terhadap batas darat. Dari situlah kita tarik batas administratifnya,” jelas Tito.
Pemerintah Terbuka untuk Evaluasi dan Gugatan Hukum
Mendagri juga menegaskan bahwa pemerintah pusat tetap terbuka terhadap evaluasi atas keputusan ini. Bahkan, masyarakat atau pihak yang tidak puas dengan penetapan tersebut dipersilakan untuk menempuh jalur hukum.
“Kita terbuka untuk evaluasi. Kalau pun ada pihak yang mau menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kita tidak keberatan. Pemerintah pusat tidak punya kepentingan personal, kita hanya menyelesaikan persoalan perbatasan administrasi ini secara profesional,” tegas Tito.
Dasar Hukum Penetapan: Kepmendagri Tahun 2025
Keputusan penetapan empat pulau ini dituangkan secara resmi dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Adapun empat pulau yang resmi menjadi bagian dari Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yaitu:
1. Pulau Lipan
2. Pulau Panjang
3. Pulau Mangkir Besar
4. Pulau Mangkir Kecil
BACA JUGA: Mualem Terima Silahturrahmi Gubernur Sumut dan Bupati Tapanuli Tengah
Reaksi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Masih Dinantikan
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Aceh maupun tokoh masyarakat Aceh Singkil terkait keputusan tersebut. Namun sejumlah pihak di daerah dikabarkan sedang mengkaji langkah hukum guna mengajukan keberatan terhadap Kepmendagri ini. (KSC/Kompas)








