KLIKSUMUT.COM | JAKARTA ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan tahun 2026 sebagai momentum penguatan sistem hubungan industrial nasional. Pemerintah mengarahkan kebijakan ini untuk mencegah potensi perselisihan sejak dini, melindungi pekerja, sekaligus menjaga kepastian usaha.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, menyampaikan arah kebijakan tersebut dalam Town Hall Meeting Kemnaker di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Indah menegaskan bahwa program strategis Direktorat Jenderal PHI dan Jamsos tahun 2026 berfokus pada upaya mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, adaptif, dan transformatif dengan target terukur.
BACA JUGA: Kemenperin Perkuat Manajemen IKM Fesyen dan Kriya Lewat Program MANTRA Bali
“Kami ingin membangun sistem hubungan industrial yang tidak reaktif terhadap konflik, tetapi mampu mencegah potensi perselisihan sejak awal. Hubungan industrial harus memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha,” ujar Indah.
Perkuat Regulasi dan Tata Kelola Perusahaan
Direktorat Jenderal PHI dan Jamsos menargetkan peningkatan kapasitas penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di 1.744 perusahaan. Selain itu, instansi tersebut mendorong penerapan struktur dan skala upah di 1.459 perusahaan.
Kemnaker juga akan menyosialisasikan pola hubungan kerja baru kepada 1.200 orang serta mendorong penerapan prinsip non-diskriminasi di 700 tempat kerja. Pemerintah turut memperkuat fasilitasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) guna menjaga keseimbangan kepentingan pekerja dan pengusaha.
BACA JUGA: Tidak Bayar Pesangon Pekerja, LBH Medan: Ini Tindak Pidana dan Pelanggaran HAM Berat
“Penguatan regulasi di tingkat perusahaan menjadi kunci. Perusahaan harus memiliki aturan kerja yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif agar hubungan industrial berjalan sehat,” tegasnya.
Perluas Jaminan Sosial dan Perkuat Kelembagaan
Di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, Kemnaker menargetkan peningkatan kepesertaan 416.000 pekerja Penerima Upah (PU) dan 2.751.400 pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Pemerintah juga akan memberikan fasilitas kesejahteraan kepada 830 pekerja serta menyosialisasikan program rumah murah bersubsidi kepada 10.000 pekerja atau buruh.
Penguatan kelembagaan hubungan industrial turut menjadi prioritas. Kemnaker akan membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di 5.256 perusahaan, mengedukasi pencatatan dan verifikasi serikat pekerja kepada 220 orang, serta membina dialog sosial inovatif dan produktif bagi 300 orang.
BACA JUGA: DPD Serikat Pekerja PT Pegadaian Kanwil Medan Lakukan Kegiatan Sosial
Sistem Peringatan Dini dan Penyelesaian Perselisihan
Sebagai langkah preventif, Kemnaker memetakan kerawanan hubungan industrial dan memperkuat sistem peringatan dini di 787 perusahaan. Pemerintah berharap langkah ini mampu menekan potensi konflik sebelum berkembang menjadi perselisihan yang merugikan pekerja maupun kegiatan usaha.
Dalam aspek penyelesaian perselisihan, Direktorat Jenderal PHI dan Jamsos akan membina 500 orang secara teknis dan memperkuat kompetensi 707 mediator hubungan industrial. Selain itu, instansi tersebut menargetkan penyelesaian 140 perkara di luar pengadilan, meningkatkan kompetensi 920 mediator, melaksanakan uji kompetensi sebanyak tiga kali, serta menyusun instrumen penilaian kinerja mediator.
“Angka-angka ini menunjukkan keseriusan kami. Tahun 2026 adalah tahun penguatan sistem agar pekerja terlindungi, dialog sosial semakin kokoh, dan potensi konflik dapat ditekan. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara kepada pekerja,” ujar Indah. (KSC)








