KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kasus pelanggaran hak pekerja kembali mencuat di Kota Medan. Sukma Rizkyanti Hasibuan, mantan karyawan Apotik Istana, harus berjuang panjang untuk mendapatkan keadilan setelah diberhentikan secara tidak sah dan tidak menerima pesangon yang menjadi haknya. Kini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendampingi Sukma untuk menempuh jalur hukum pidana setelah putusan perdata yang sudah inkracht tak kunjung dilaksanakan oleh pihak pengusaha.
Diberhentikan Karena Tuduhan Tak Berdasar, Sukma Akhirnya Bebas di Semua Tingkatan Pengadilan.
BACA JUGA: Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa, LBH Medan Desak Kejati Sumut Jemput Paksa Bupati Langkat
Sukma diberhentikan dari pekerjaannya dengan tuduhan telah lalai hingga menyebabkan luka berat kepada pihak lain. Tuduhan tersebut menyeretnya ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, dalam proses persidangan, majelis hakim menyatakan Sukma bebas murni dari segala dakwaan.
Putusan bebas tersebut kemudian dikuatkan dalam tahap banding hingga kasasi di Mahkamah Agung. Artinya, Sukma secara hukum tidak bersalah atas tuduhan yang menjadi alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh Apotik Istana.
Pengadilan Putuskan Sukma Berhak atas Pesangon, Tapi Pengusaha Mangkir
Pasca putusan bebas inkracht, Sukma mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Medan dan kembali menang. Majelis hakim menyatakan bahwa pemberhentiannya tidak sah dan mengabulkan seluruh hak-hak ketenagakerjaan Sukma, termasuk pembayaran pesangon dan kompensasi lainnya.
Putusan tersebut dikuatkan lagi dalam tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung melalui putusan No. 868 K/Pdt.Sus-PHI/2023. Namun hingga kini, pihak Apotik Istana belum juga menjalankan putusan tersebut, meskipun telah dilakukan proses aanmaning (teguran eksekusi) oleh Pengadilan Negeri Medan.
LBH Medan: Pengusaha Langgar UU Ketenagakerjaan, Terancam 4 Tahun Penjara
Melihat sikap bandel pelaku usaha yang terus mengabaikan putusan hukum tetap, LBH Medan akhirnya melaporkan pimpinan Apotik Istana ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana ketenagakerjaan. Laporan ini didasarkan pada pelanggaran terhadap Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Kadiv Advokasi LBH Medan, Annisa Pertiwi, SH, menyatakan bahwa tindakan pengusaha yang tidak melaksanakan putusan hukum adalah bentuk pelanggaran hukum serius dan melukai rasa keadilan.
“Ini bukan hanya soal hak Sukma, tapi menyangkut hak pekerja secara umum. Ini adalah pelanggaran HAM dan bentuk pelecehan terhadap supremasi hukum,” tegas Annisa.
LBH Medan Himbau Pekerja Lain Tak Diam Jika Alami Hal Serupa
Dalam pernyataan persnya, LBH Medan menghimbau kepada seluruh pekerja di Indonesia, khususnya di Medan, agar tidak diam jika mengalami pelanggaran serupa. LBH siap memberikan pendampingan hukum bagi korban ketenagakerjaan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melawan ketidakadilan. Laporkan! Jangan biarkan pelaku usaha semena-mena mempermainkan hukum dan menginjak hak-hak buruh,” tambah Annisa.
BACA JUGA: Majelis Hakim PN Medan Larang Liputan Live Sidang Korupsi PPPK Langkat, LBH Medan: Ini Bertentangan dengan Konstitusi!
Cermin Buruk Penegakan Hukum Ketenagakerjaan
Kasus Sukma Rizkyanti Hasibuan menjadi cermin buram dalam penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Meski telah menang hingga Mahkamah Agung, pelaksanaan putusan tetap menjadi masalah serius. Ketegasan aparat penegak hukum dan dukungan publik sangat dibutuhkan agar kasus seperti ini tidak terulang dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar hukum. (KSC)








