Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa, LBH Medan Desak Kejati Sumut Jemput Paksa Bupati Langkat

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa, LBH Medan Desak Kejati Sumut Jemput Paksa Bupati Langkat
Sidang kasus dugaan korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 terus berlanjut di Pengadilan Negeri Medan. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Sidang kasus dugaan korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 terus berlanjut di Pengadilan Negeri Medan. Hingga kini, sebanyak 41 saksi telah diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdiri dari guru, kepala sekolah, pejabat Dinas Pendidikan Langkat, hingga menantu salah satu terdakwa.

Namun, perhatian publik kini tertuju pada Bupati Langkat, yang sudah dua kali mangkir dari panggilan JPU tanpa alasan jelas. Padahal, kehadirannya sangat krusial karena saat peristiwa terjadi, ia menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat yang mengumumkan hasil kelulusan seleksi PPPK tersebut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Majelis Hakim PN Medan Larang Liputan Live Sidang Korupsi PPPK Langkat, LBH Medan: Ini Bertentangan dengan Konstitusi!

LBH Medan menyebut mangkirnya Bupati Langkat sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH., mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk menjemput paksa Bupati agar hadir dalam persidangan.

“Tindakan tidak hadirnya Bupati Langkat dua kali berturut-turut ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum. Kami meminta Kejati Sumut segera mengambil langkah hukum tegas sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP dan Pasal 224 KUHP,” ujar Irvan.

Menurut Irvan, dugaan keterlibatan Plt Bupati saat itu dalam manipulasi hasil kelulusan ratusan guru honorer merupakan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM). Ia menegaskan, ada indikasi praktik korupsi dan nepotisme dalam seleksi PPPK Langkat, yang melanggar UUD 1945, UU Tipikor, DUHAM, dan ICCPR.

LBH Medan, sebagai kuasa hukum dari ratusan guru honorer yang dinyatakan tidak lulus meskipun memenuhi nilai ambang batas bahkan meraih skor tertinggi, menyebut kasus ini telah mencoreng integritas dunia pendidikan di Kabupaten Langkat.

BACA JUGA: Sidang Perdana 5 Terdakwa Korupsi Seleksi PPPK Langkat 2023 Digelar: LBH Medan Desak Pemecatan ASN

“Kami menilai penjemputan paksa Bupati Langkat bukan hanya upaya penegakan hukum, tetapi juga bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa siapapun harus tunduk pada hukum, termasuk pejabat daerah,” tambah Irvan.

Publik kini menanti sikap tegas dari Kejati Sumut dan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, demi keadilan bagi para guru yang menjadi korban. (KSC)

Pos terkait