Kemnaker Jatuhkan Denda Rp4,48 Miliar ke 12 Perusahaan Pelanggar Aturan TKA

Kemnaker Jatuhkan Denda Rp4,48 Miliar ke 12 Perusahaan Pelanggar Aturan TKA
Ismail Pakaya, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak tegas 12 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan total denda mencapai Rp4.482.000.000. Penindakan ini dilakukan sepanjang Januari hingga Februari 2026 di enam provinsi, sebagai upaya memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan serta memberi kepastian bagi pekerja dan dunia usaha yang taat aturan.

“Jumlah denda yang dikenakan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai tidak sesuai ketentuan,” ujar Ismail Pakaya, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (23/2/2026)

Ismail menegaskan, operasi kepatuhan terkait TKA akan terus dilakukan sepanjang 2026. Ia menyebut isu TKA saat ini menjadi sorotan publik sehingga perlu respons cepat, tepat, dan terukur agar penerapan norma ketenagakerjaan efektif di lapangan.

“Pemeriksaan kepatuhan perusahaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA dan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai aturan harus segera menyesuaikan,” jelas Ismail.

Bagi perusahaan yang abai, Kemnaker tidak segan menindak sesuai peraturan perundang-undangan. Ismail juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma TKA maupun penyalahgunaan izin kerja.

Menurut Rinaldi Umar, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, pelanggaran TKA ditemukan melalui pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan provinsi bekerja sama dengan pengawas pusat. Beberapa perusahaan masih dalam proses perhitungan dan pembayaran denda, sehingga potensi penerimaan negara dari sektor ini bisa bertambah.

Dua belas perusahaan yang dikenai denda tersebar di enam provinsi, dengan jumlah terbanyak di Sulawesi Tengah. Nilai denda terbesar diberikan kepada PT BAP di Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, diikuti PT BIS di Sumatera Utara Rp972.000.000.

BACA JUGA: Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Data Berkualitas untuk Kebijakan Ketenagakerjaan Berbasis Bukti

Bacaan Lainnya

Daftar Perusahaan yang Dikenakan Denda

Sulawesi Tengah:

  • PT DSI : Rp84.000.000

  • PT ITSS : Rp180.000.000

  • PT GCNS: Rp150.000.000

  • PT IMIP : Rp108.000.000

  • PT RI : Rp252.000.000

  • PT DSI : Rp180.000.000

Kalimantan Barat:

  • PT BAP : Rp2.172.000.000

Kalimantan Tengah:

  • PT UAI : Rp12.000.000

Kepulauan Riau:

  • PT HKI : Rp336.000.000

  • PT GH : Rp18.000.000

Sumatera Utara:

  • PT BIS : Rp972.000.000

BACA JUGA: Menaker Yassierli Pastikan BSU Tahap II Tidak Ada, Bantuan Rp600 Ribu Sudah Tersalurkan Semua

DKI Jakarta:

  • PT CAA : Rp18.000.000

Kemnaker menegaskan, penegakan norma ketenagakerjaan ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk menciptakan iklim bisnis yang adil dan terlindungi, sekaligus memastikan tenaga kerja Indonesia mendapat perlindungan maksimal. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait