KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – Kemitraan konservasi antara Kelompok Tani Tumbuh Subur Tapak Kuda dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) yang telah berjalan sejak 2017 kini menghadapi ujian berat. Konflik yang melanda kawasan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut bukan sekadar sengketa lahan, melainkan menyangkut legitimasi hukum dan dugaan sabotase oleh oknum internal.
“Konflik ini bukan muncul tiba-tiba. Ada yang mengondisikan,” ujar Wanda, Sekretaris Kelompok Tani Tumbuh Subur Tapak Kuda, kepada klikSumut.com, Rabu (12/11/2024).
Kemitraan ini awalnya berjalan sesuai Perdirjen KSDAE No. P.6/KSDAE/SET/KUM.1/3/2018 tentang Pemulihan Ekosistem. Namun sejak awal 2024, lahan konservasi yang semula ditanami mangrove mulai dialihfungsikan menjadi lahan pertanian tanpa dasar hukum.
Lebih dari 12.000 pohon mangrove yang ditanam sejak 2017 kini ditebang, digantikan dengan tanaman pangan. Saat dimintai klarifikasi, Kepala Resort KSDA yang baru menjawab singkat, “Saya hanya berpedoman pada SK Kepala Desa.”
Padahal, Dirjen KSDAE Wiratno pernah menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan dan perizinan di kawasan konservasi. “Jika ada gangguan dari pihak luar terhadap kemitraan, segera laporkan,” tegasnya.
BACA JUGA: Bupati Asahan Hadiri HUT Nasdem ke-14 dengan Semangat Kebersamaan
Kelompok Tani Tumbuh Subur Tapak Kuda tercatat resmi di Kemenkumham dan diakui oleh BBKSDA Sumut sejak 2020. Namun, kini kelompok tersebut justru tersingkir dari lahan kemitraan.
Dalam pertemuan resmi di Aula Kantor Camat Tanjung Pura yang dihadiri Camat Tengku Reza Aditia, Kapolsek, dan perwakilan desa, ditegaskan bahwa kelompok sah tetap Kelompok Tani Tumbuh Subur Tapak Kuda. Meski legalitas diakui, penguasaan di lapangan berpindah tangan kepada kelompok baru yang diklaim mendapat dukungan dari Kepala Desa dan Kepala Resort.
“Di mana komitmen Dirjen KSDAE tentang perlindungan hukum dalam kemitraan?” tanya Wanda dengan nada kecewa.
Sebelumnya, Kepala Resort terdahulu Ahmadin dan Extra Barus sempat mengeluarkan surat larangan alih fungsi lahan dan perusakan mangrove, yang disebut bisa dikenai sanksi pidana dan denda. Namun setelah pergantian pejabat, kebijakan itu mendadak berubah.
Kepala Resort BKSDA, Rahmadi, diduga menunjuk beberapa warga sebagai Mitra Polisi Kehutanan (MMP) tanpa proses transparan. Dari daftar nama, ditemukan hubungan keluarga langsung dengan Kepala Desa Tapak Kuda, Imran alias Ucok, yang kini berstatus terdakwa kasus korupsi alih fungsi kawasan mangrove dengan kerugian negara mencapai Rp787 miliar.
Nama-nama seperti M. Nuh (adik kandung Imran), Khairani (istri M. Nuh), dan mertua adik Imran disebut dalam daftar MMP. Dugaan nepotisme dan konflik kepentingan pun semakin menguat.
“Seluruh nama yang diangkat punya hubungan keluarga dekat dengan Kepala Desa. Ini jelas menimbulkan kecurigaan,” ungkap Wanda.
BACA JUGA: PUTR Nias Barat Resmi Mulai Pengaspalan Jalan RA Kartini
Tak hanya itu, Abdul Rahmad, adik Imran, kini menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) meski berstatus terdakwa dalam perkara serupa.
Sejak berdiri, Kelompok Tani Tumbuh Subur Tapak Kuda telah menjadi garda depan konservasi mangrove di SM Karang Gading Langkat Timur Laut. Mereka menanam lebih dari 12.000 bibit, mengembalikan fungsi ekologis pesisir, serta menjadi contoh keberhasilan kemitraan konservasi berbasis masyarakat.
Namun kini, kerja keras bertahun-tahun terancam sia-sia. “Kami bukan hanya kehilangan lahan, tapi juga kehilangan kepercayaan pada sistem yang seharusnya melindungi kami,” kata Mulyadi, koordinator kelompok.
“Mangrove yang kami tanam sejak 2018 tumbuh subur, tapi kini ditebang atas nama ketahanan pangan. Pertanyaannya: siapa sebenarnya yang diuntungkan?” tutup Wanda. (KSC)
REPORTER: Dody Ariandi





