Kemenko Kumham Imipas Terima Audiensi STIS As-Salafiyah Sumber Duko, Bahas Transformasi Hukum Syariah

Kemenko Kumham Imipas Terima Audiensi STIS As-Salafiyah Sumber Duko, Bahas Transformasi Hukum Syariah
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menerima audiensi mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah Sumber Duko (STIS As-Salafiyah Sumber Duko) dalam rangka studi wawasan akademik.

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menerima audiensi mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah Sumber Duko (STIS As-Salafiyah Sumber Duko) dalam rangka studi wawasan akademik.

Pertemuan ini menjadi forum dialog strategis untuk membahas transformasi hukum syariah ke dalam sistem hukum nasional serta dinamika implementasinya dalam praktik peradilan dan pembentukan regulasi di Indonesia.

Audiensi dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, didampingi Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli, Staf Khusus Bidang Politik dan Kemasyarakatan Randy Bagasyudha, Staf Khusus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama, serta Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Iqbal Fadil.

Dari pihak kampus, hadir Wakil Ketua II Achmad Dofiru Anam dan Wakil Ketua III Samsuri bersama rombongan mahasiswa.

Dalam sambutannya, Yusril menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan menegaskan pentingnya integrasi keilmuan syariah dengan perkembangan hukum nasional dan global.

“Perguruan tinggi syariah harus mampu melihat bagaimana norma-norma fiqih ditransformasikan ke dalam sistem hukum nasional. Banyak regulasi kita, termasuk di bidang ekonomi dan kepailitan, mengadopsi nilai-nilai syariah meskipun tidak selalu disebut secara eksplisit sebagai hukum syariah,” ujar Yusril, Rabu (25/2/2026).

BACA JUGA: Yusril Ihza Mahendra Prihatin Atas Wafatnya Siswa MTs di Maluku, Desak Oknum Brimob Dihukum

Ia mencontohkan konsep Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam hukum kepailitan sebagai salah satu bentuk konkret transformasi nilai syariah dalam hukum positif Indonesia. Menurutnya, perkembangan hukum tidak hanya bertumpu pada teks normatif, tetapi juga mempertimbangkan praktik, kebiasaan, serta kebutuhan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Yusril mendorong mahasiswa STIS untuk memperluas perspektif dengan mempelajari hukum global, hukum adat, serta sistem hukum modern.

“Jangan hanya belajar syariah dan fiqih secara tekstual, tetapi juga pelajari hukum yang berkembang di dunia. Dengan begitu, saudara-saudara dapat berkontribusi dalam merancang undang-undang yang responsif, kontekstual, dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” tegasnya.

Pesan tersebut menjadi penekanan penting bahwa transformasi hukum syariah tidak dapat dilepaskan dari dinamika globalisasi dan kebutuhan harmonisasi antar sistem hukum.

Sementara itu, Achmad Dofiru Anam menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari program studi wawasan tahunan untuk memperkaya pemahaman mahasiswa mengenai praktik penyelenggaraan hukum di Indonesia.

“Kegiatan ini penting agar mahasiswa tidak hanya memahami teori di kelas, tetapi juga melihat langsung bagaimana kebijakan hukum dirumuskan dan dikoordinasikan. Kami berharap mendapat gambaran komprehensif tentang tantangan dan inovasi Kemenko Kumham Imipas dalam mewujudkan hukum yang adil dan transparan,” ujarnya.

BACA JUGA: Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Akan Sahkan Pengurus Baru PPP Sebelum Ada Kesepakatan Internal

Dalam sesi dialog yang berlangsung interaktif, pihak kampus juga menyampaikan kebutuhan penguatan literatur hukum di perpustakaan. Menanggapi hal tersebut, Yusril menyatakan kesiapannya mendukung pengembangan referensi akademik dengan menyerahkan sejumlah koleksi buku yang dimilikinya.

Diskusi turut membahas praktik ekonomi syariah, kompetensi peradilan agama, hingga relasi antara hukum adat dan hukum Islam dalam sistem hukum nasional.

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah konkret memperkuat sinergi antara dunia akademik dan pemerintah dalam membangun sistem hukum nasional yang berakar pada nilai-nilai keindonesiaan sekaligus adaptif terhadap tantangan global. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait