Kemenhaj Pastikan Perlindungan Jemaah Umrah dan Haji, Tanggap Cepat Saat Jemaah Sakit di Luar Negeri

Kemenhaj Pastikan Perlindungan Jemaah Umrah dan Haji, Tanggap Cepat Saat Jemaah Sakit di Luar Negeri
Penanganan Calon Haji

KLIKSUMUT.COM | TANGERANG – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya dalam melindungi seluruh jemaah, baik haji reguler, haji khusus, maupun umrah, termasuk saat menghadapi kendala kesehatan di luar negeri. Pernyataan ini disampaikan oleh Andi Muhammad Taufik, Kasubdit Pengawasan Umrah, saat memberikan penanganan kasus jemaah umrah yang sakit saat transit di luar negeri.

“Kemenhaj memastikan penanganan jika terjadi masalah hukum di Arab Saudi atau negara transit, maupun jika ada persoalan kesehatan yang dialami jemaah,” ujar Andi dalam keterangannya di Tangerang, Jum’at (20/2/2026).

Kasus terbaru terjadi pada seorang jemaah umrah yang mengalami kondisi lemas saat transit di Bandara Internasional Muscat, Oman, pada 5 Februari 2026, setelah menunaikan ibadah umrah. Informasi terkait kondisi jemaah diterima oleh KBRI Muscat dari pihak rumah sakit setempat, KIMS Hospital Muscat.

Karena memerlukan perawatan lanjutan, jemaah dipindahkan ke rumah sakit lain pada 8 Februari 2026 atas persetujuan keluarga. Setelah menjalani beberapa pemeriksaan medis, kondisi jemaah dinyatakan cukup stabil untuk dipulangkan ke Indonesia dengan catatan harus langsung dirujuk ke rumah sakit yang siap menangani.

BACA JUGA: Kementerian Kehutanan dan Pemprov Papua Tengah Perkuat Renja Subnas FOLU Net Sink 2030, 5,7 Juta Hektare Hutan Jadi Tumpuan Mitigasi

Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta menyatakan kesediaannya untuk menerima pasien, bahkan menyiapkan ambulans, ventilator, serta tim medis untuk menjemput jemaah dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Setibanya di Indonesia, sekitar pukul 15.30 WIB, jemaah langsung dipindahkan ke rumah sakit rujukan untuk mendapatkan perawatan lanjutan. Proses ini turut didampingi oleh keluarga dan PPIU A Tour, penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

“Kemenhaj akan terus memonitor kondisi jemaah setelah tiba di Indonesia,” tegas Andi.

Bacaan Lainnya

Selain memastikan penanganan medis optimal, Kemenhaj juga melakukan klarifikasi tertulis kepada PPIU terkait tanggung jawab pembiayaan selama proses perawatan.

BACA JUGA: Wamen Anzar Resmikan Pesawat Simulasi Haji dan Gedung A2 SBSN 2025

“Perlu evaluasi kewajiban perlindungan jemaah oleh PPIU, khususnya terkait jaminan biaya medis. Kami juga akan mengevaluasi polis asuransi perjalanan bagi jemaah umrah,” ujar Andi.

Andi menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memperkuat sistem perlindungan jemaah, agar setiap risiko selama perjalanan ibadah dapat ditangani secara cepat, profesional, dan bertanggung jawab. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait