Kemenag Perkuat Pendidikan Keagamaan di Wilayah 3T demi Ketahanan Moral Bangsa

Kemenag Perkuat Pendidikan Keagamaan di Wilayah 3T demi Ketahanan Moral Bangsa
Menteri Agama Nasaruddin Umar

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk memperkuat layanan pendidikan keagamaan di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Langkah ini dinilai krusial dalam menjaga ketahanan moral, sosial, dan keutuhan bangsa, khususnya di daerah perbatasan dan pulau-pulau terpencil.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar saat memberikan arahan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Menurut Menag, tantangan pembinaan keagamaan di wilayah 3T masih cukup besar, terutama terkait keterbatasan guru ngaji, imam, dan penyuluh agama. Kondisi ini berpotensi menghambat akses anak-anak di daerah perbatasan terhadap pendidikan agama yang layak di negeri sendiri.

“Di sejumlah wilayah perbatasan dan daerah terpencil, keterbatasan tenaga pendidik keagamaan masih menjadi tantangan. Karena itu, kehadiran negara melalui layanan keagamaan yang merata menjadi sangat penting,” tegas Menag.

BACA JUGA: Mau S2 Gratis? Buruan Ikuti Program Studi Beasiswa Patriot Kementerian Transmigrasi!

Menag menjelaskan, keberlanjutan peran guru ngaji dan penyuluh agama di daerah pelosok juga dipengaruhi oleh minimnya dukungan kesejahteraan. Akibatnya, jumlah tenaga pembina keagamaan di beberapa wilayah terus berkurang, sehingga proses pendidikan dan pembinaan umat belum berjalan optimal.

Keterbatasan tersebut, lanjut Menag, turut berdampak pada rendahnya kemampuan baca tulis Al-Qur’an di kalangan anak-anak, terutama di wilayah pedesaan dan perbatasan. Hal ini menjadi pengingat pentingnya revitalisasi pendidikan Al-Qur’an sebagai fondasi pembentukan karakter generasi muda.

Selain menyoroti peran pendidik, Menag juga menekankan pentingnya penguatan Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah 3T. Ia menegaskan bahwa KUA tidak hanya berfungsi sebagai penyelenggara administrasi keagamaan, tetapi juga sebagai pusat pembinaan umat dan penguatan ketahanan sosial masyarakat.

Bacaan Lainnya

“KUA di daerah perbatasan harus kita perkuat agar mampu menjadi pusat layanan keagamaan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat setempat,” ujarnya.

BACA JUGA: Wajib Sertifikasi Halal Farmasi Berlaku 17 Oktober 2026, Menag: Bentuk Perlindungan Hak Konsumen

Lebih lanjut, Menag mengaitkan penguatan pendidikan keagamaan dengan ketahanan keluarga. Menurutnya, pendidikan agama yang baik dan didukung lingkungan keluarga yang harmonis akan melahirkan generasi yang lebih tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan sosial dan moral.

Melalui Rakernas ini, Menag menginstruksikan BMBPSDM bersama unit terkait untuk menyusun kebijakan afirmatif bagi tenaga pendidik dan penyuluh agama di wilayah 3T. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam pelayanan keagamaan.

“Negara harus memastikan anak-anak di wilayah perbatasan dan daerah terpencil tetap mendapatkan akses pendidikan agama yang layak sebagai bagian dari hak dasar mereka,” pungkas Menag. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait