NIAS SELATAN | kliksumut.com – Sebelumnya untuk diketahui bersama, bahwa sekira seminggu lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan telah menetapkan 2 Tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan di SMKN 2 Siduaori dan di SMKN 1 Gomo, Selasa (12/09/2023) Minggu lalu.
Nah, kali ini melalui Konferensi Pers, Kajari Nias Selatan kembali lagi menetapkan 2 Tersangka PNS/ASN yang berinisial HL dan SN, masing-masing dugaan tindak pidana korupsi di SMK Negeri 2 Siduaori dan di SMK Negeri 1 Gomo, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan di Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, sekira Pukul 17.00 WIB, Rabu (20/09/2023) sore kemarin.
BACA JUGA: Basarnas Nias, Telah Ditemukan Pelajar SMAN 1 Gido di Nias Meninggal Dunia
Menurut informasi yang disampaikan oleh Kajari Nias Selatan, Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Hironimus Tafonao, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasi Pidsus, Hariyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah menetapkan Tersangka dan melakukan penahanan kepada:
(1) Yang Pertama, berinisial HL (L/54), kelahiran Medan, PNS di Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek di SMKN 2 Siduaori, dan ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.161.123.649,53,- dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA. 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA. 2021.
Adapun Surat Penetapan Tersangka berinisial HL, dengan Nomor: TAP– 04/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 05 September 2023.
Dalam perkara ini, Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.361.648.000,- berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1993/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023.
Namun, untuk diketahui bahwa Tersangka berinisial HL ini masih belum ditahan atas kasus ini, dikarenakan HL telah ditahan dengan kasus yang lain (beda perkara) oleh Penyidik Kejari Padang Sidempuan di Sumatera Utara, terang Hironimus Tafonao.
(2) Yang Kedua, adalah berinisial SN (L/57), kelahiran Payakumbuh, PNS di Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek di SMKN 1 Gomo, dan ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN 1 Gomo dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.161.123.649,53,- dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA. 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA. 2021.
Adapun Surat Penetapan Tersangka berinisial SN, dengan Nomor: TAP– 07/L.2.30/Fd.1/09/2023 tanggal 20 September 2023. Dan, untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka AR dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 20 September 2023 s/d 9 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Telukdalam, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint Penahanan No. PRINT-06/L.2.30/Fd.1/09/2023 tanggal 20 September 2023.
Dalam perkara ini, Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 200.326.000,- berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1992/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023.
BACA JUGA: Kajari Nias Selatan Menetapkan Sekaligus 2 Tersangka Diduga Kasus Pembangunan di SMKN 2 Siduaori dan SMKN 1 Gomo
Perbuatan Tersangka SN, diancam dengan Pidana maksimal 20 Tahun Penjara sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk diketahui, bahwa sebelumnya Tersangka SN diperiksa dengan status saksi selama 3 Jam oleh Tim Penyidik, dengan 55 Pertanyaan, ujar Hironimus Tafonao.
“Dan untuk perkara ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi Tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh Tim Penyidik,” tutup Hironimus. (Harpendik Waruwu)