KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menegaskan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Muhammad Riza Chalid (MRC) terkait kasus dugaan mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Diketahui, Muhammad Riza Chalid yang saat ini berada di Singapura telah tiga kali dipanggil oleh penyidik Kejagung sebagai saksi. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan hukum tersebut.
“Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada proses pemanggilan berikutnya sebagai tersangka,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, di Kantor Kejagung, Jumat (11/7/2025).
BACA JUGA: Cetak Laba Rp 49,5 Triliun, Pertamina Mantap Jadi Lokomotif Energi dan Ekonomi Nasional 2024
Harli menjelaskan bahwa jika dalam status sebagai tersangka, Muhammad Riza Chalid kembali mangkir dari panggilan secara patut menurut hukum acara, maka penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan yang tersedia.
Pemilik PT Orbit Terminal Merak Resmi Tersangka
Muhammad Riza Chalid yang juga dikenal sebagai pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menghilangkan skema kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama dengan PT Pertamina.
Penetapan status tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025, keduanya tertanggal 10 Juli 2025.
“Minggu-minggu ini penyidik tengah menyusun rencana aksi penyidikan terbaru. Apakah Muhammad Riza Chalid akan dipanggil dalam waktu dekat, akan kami sampaikan lebih lanjut,” imbuh Harli.
Muhammad Riza Chalid Masuk Daftar Cekal, Kejagung Koordinasi dengan Imigrasi
Sejak resmi menjadi tersangka, Muhammad Riza Chalid telah dimasukkan dalam daftar cekal oleh Kejagung. Otoritas penegak hukum kini tengah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan atase hukum di luar negeri untuk melakukan pemantauan ketat terhadap pergerakan tersangka.
“Kami juga berkoordinasi dengan pihak-pihak di luar negeri termasuk atase dan otoritas internasional lainnya untuk melakukan pemantauan. Upaya ini terus berjalan,” tegas Harli.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina: Kejagung Periksa 10 Saksi Baru, Kerugian Negara Tembus Rp193,7 Triliun
Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp 285 Triliun
Kasus korupsi tata kelola minyak ini bukan kasus kecil. Kejagung mengungkapkan bahwa total kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat skandal ini mencapai angka fantastis yakni Rp 285 triliun.
Selain Muhammad Riza Chalid, Kejagung juga telah menetapkan 8 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus besar yang mengguncang sektor energi nasional tersebut. (KSC)








