KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut kasus megakorupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Dalam perkembangan terbaru, sepuluh orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara para tersangka.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya, Jumat (23/5/2025).
Nama-nama Saksi yang Diperiksa Kejagung
Berikut daftar saksi yang telah diperiksa tim penyidik:
– VE, Senior Executive Secretary PT Mahameru Kencana Abadi
– DU, Sekretaris Grup Mahameru
– DS, Direktur Qiltaking Merak periode 2013
– FE dan HP, Contract Principal PT Triess Contractors Indonesia periode 2022–2025 dan VP Supply & Distribution PT Pertamina Patra Niaga
– FA, VP Supply & Distribution Direktorat Pemasaran PT Pertamina (2018)
– MUS, Project Management PT Pertamina International Shipping
– KMSN, VP Strategic Planning and Development
– AB, Procurement Officer PT PIS
– AFU, Sr. Chartering Officer CFF & Gas (2023)
BACA JUGA: Kejagung Periksa Karen Agustiawan dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Sembilan Tersangka Sudah Ditetapkan, Termasuk Direktur Utama Anak Usaha Pertamina
Sampai saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Enam di antaranya berasal dari anak perusahaan Pertamina:
– Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga)
– Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
– Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping)
– Agus Purwono (VP Feedstock Management PT KPI)
– Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT PPN)
– Edward Corne (VP Trading Operation PT PPN)
Dari pihak swasta, tersangka yang ditetapkan antara lain:
– Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa)
– Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim)
– Gading Ramadan Joede (Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Merak)
Kerugian Negara Mencapai Rp193,7 Triliun, Modus: Impor Fiktif hingga Mark-Up Kontrak
Menurut Kejagung, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun hanya dalam tahun 2023 saja. Kasus bermula dari kebutuhan pemenuhan pasokan minyak mentah dalam negeri yang semestinya dapat dipenuhi melalui produksi domestik.
Namun, sejumlah pihak diduga secara sistematis mengondisikan Pertamina untuk melakukan impor minyak mentah dan produk kilang dari luar negeri. Tak hanya itu, terungkap pula dugaan:
– Mark-up kontrak pengiriman
– Pembelian BBM Ron 92, tetapi yang datang hanya Ron 90 atau lebih rendah
– Proses blending BBM ilegal yang dilakukan di perusahaan swasta
BACA JUGA: Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN
Kejagung Janji Usut Tuntas Korupsi Minyak Mentah
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru. Proses hukum akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat dalam mega skandal ini dimintai pertanggungjawaban.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan utama publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara dan keterlibatan banyak pejabat tinggi di lingkungan BUMN strategis seperti Pertamina. (KSC)








