KAUM Dampingi Pemeriksaan Saksi Korban Penganiayaan Di Polsek Medan Helvetia

KAUM Dampingi Pemeriksaan Saksi Korban Penganiayaan Di Polsek Medan Helvetia

Eka Putra Zakran, SH Kepala Divisi Infokom KAUM bersama sejumlah jajaran pengurus KAUM menjelaskan, sebenarnya berdasarkan surat undangan pemeriksaan saksi, seharusnya saksi diperikasa pukul 10.00 WIB, tapi karena ada pangilan mendadak terhadap penyidik Aiptu TA Sihite, SH oleh Bid Propam Polda Sumut, terkait kasus pemerasan oleh mantan Wakapolsek Medan Helvetia yang viral di media sosial, maka penyidik memohon kepada saksi korban dan Pengacara KAUM agar pemeriksaan ditunda sampai pukul 16.00 wib sore, makanya mau tidak mau sampai malamlah pemeriksaan baru selesai.

Baca juga: KAUM Bacakan Pernyataan Sikap Bersama Terkait Praperadilan IB HRS

“Harapan kita atas nama KAUM meminta kepada Kapolsek Medan Helvetia agar bertindak tegas dan serius dalam hal memproses perkara teman kami yang jadi korban. Kita minta agar pelaku tindak penganiayaan terhadap advokat segera di proses secara hukum. Jangan pula kasus ini “jalan ditempat”, sehingga menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum khususnya terhadap nasib para advokat, karena adovokat ini juga merupakan bagian dari empat pilar penegak hukum,” pria yang akrab disapa Epza ini.

“Advokat dalam menjalankan tugas profesinya, baik didalam maupun di luar pengadilan itu dilindungi oleh UU, makanya kita komit mengawal proses ini,” tutup Epza. (BNL)

Pos terkait