Kasus BOK Tapteng Tahap Sidang, Nursyam Perintahkan Dua Staffnya Jemput Dana dan Berikan Imbalan

Kasus BOK Tapteng Tahap Sidang, Nursyam Perintahkan Dua Staffnya Jemput Dana dan Berikan Imbalan
Nursyam, Henny dan Herlismart saat dalam persidangan. (kliksumut.com/Benny)

REPORTER: Benny
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | TAPTENG – Terdakwa Nursyam atas kasus Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) telah dipersidangkan di pengadilan negeri Medan pada, Senin 23 Desember 2024 lalu atas pembacaan dakwaan dengan No. Reg. Perkara : Pds-01/L.2.13.4/Ft.1/12/2024.

Atas kasus itu niat buruk Nursyam terkuak atas pengakuan dirinya di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumatera Utara (Kejatisu) terdakwa berhasil memerintahkan 25 Kepala Puskesmas untuk melakukan setoran dana BOK sebanyak 50 persen dari anggaran yang sudah diperuntukan dari kementerian Kesehatan.

BACA JUGA: Kejatisu Sita Aset Senilai Miliaran Rupiah Milik Tersangka Korupsi BOK-Jaspel di Sibolga-Tapteng

Sebelum dilakukannya pemotongan itu, Nursyam terlebih dahulu berinisiatif mengumpulkan para kepala Puskesmas se-Tapanuli Tengah untuk melakukan agenda rapat di salah satu cafe Kopi Mamak, berada di Jalan Horas, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Yang kini tempat tersebut juga disita oleh Kejatisu pada beberapa Minggu yang lalu.

Selanjutnya, adapun rapat tersebut dihadiri oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah yaitu Terdakwa Nursyam selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, Henny Novriani Gultom, selaku Kasi Pelayanan Kesehatan Rujukan Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Tapteng dan Roiman Sinaga selaku Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Program Keuangan dan Pengelolaan Aset Dinas Kesehatan Tapteng serta dihadiri oleh Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas dari 25 Puskesmas di Tapanuli Tengah.

Kemudian Terdakwa Nursyam juga menyampaikan agar uang setoran hasil pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas TA. 2023 dari Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas diterima lebih dulu oleh Henny Novriani Gultom dari Bendahara BOK, juga diketahui staff Dinkes bernama Herlismart Habayahan.

“Lalu setelah uang setoran tersebut terkumpul seluruhnya barulah uang setoran diserahkan oleh Henny Novriani Gultom kepada Terdakwa Nursyam. Atas apa yang disampaikan oleh Terdakwa Nursyam, selanjutnya Henny Novriani Gultom, iya juga mengharapkan imbalan dari terdakwa Nursyam sebagai orang yg terima uang setoran potongan BOK tersebut dengan jumlah yang bervariasi hingga mencapai total 21 juta rupiah” dalam petikan surat perkara tersebut.

Jadi hasil yang 50 persen lagi dana bantuan BOK diterima oleh setiap puskesmas yakni, Kepala Puskesmas sebesar 15 %; Bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) sebesar 10 %, Staf Puskesmas (Pelaksana Kegiatan) sebesar 15 %; dan Operasional Puskesmas sebesar 10 %. Setoran itu dilakukan setiap kali pencairan, dana tersebut kadang di antarkan Henny dikantornya (Dinas Kesehatan Tapteng) bahkan diantarkan di kediaman Nursyam di Jalan Elang, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.

Terbongkarnya kasus korupsi BOK pada tahun 2023 yang menggurita selama ini di Pemkab Tapteng atas kinerja Pj Bupati Sugeng Riyanta, Sugeng yang juga berlatar belakang seorang Jaksa yang kini menjabat sebagai Wakajati Jawa Tengah, hingga masyarakat menyebut Sugeng ‘manusia setengah dewa’.

Pj. Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta, selanjutnya setelah Terdakwa Nursyam, bersama-sama dengan  Henny Novriani Gultom, dan 25 Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas ditegur oleh Pj. Bupati Tapanuli Tengah tersebut, sehingga tidak ada lagi pemotongan untuk selanjutnya pada bulan November dan Desember 2023.

BACA JUGA: Kasus Korupsi BOK-JASPEL di Tapanuli Tengah, Kejatisu Siap Ungkap Tersangka Lainnya

“Bahwa jumlah seluruhnya uang hasil pemotongan dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas TA. 2023 yang disetorkan oleh 25 Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah kepada Henny Novriani Gultom, yang kemudian disetorkan dan diterima oleh Terdakwa Nursyam selama 10 (sepuluh) bulan sejak bulan Januari s/d Oktober 2023 adalah sebesar  Rp. 9 miliar lebih,” isi dakwaan tersebut.

Sementara terdakwa Nursyam, Henny Novriani Gultom dan Herlismart Habayahan akan dipersidangkan kembali lagi pada tanggal 6 Januari 2025 sekitar pukul 12. 00 WIB s.d selesai atas pembuktian di Pengadilan Negeri Medan.(KSC)

Bacaan Lainnya

Pos terkait