REPORTER: Benny
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | SIBOLGA – Upaya pemberantasan korupsi terus digencarkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Kali ini, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menyita sejumlah aset yang diduga terkait kasus korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Tapanuli Tengah pada Tahun Anggaran 2023.
Aset yang disita meliputi kendaraan bermotor, properti, hingga sebuah kafe yang cukup dikenal masyarakat setempat. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 145/Pen.Pid.Sus-TPK-SSITA/2024/PN Mdn atas nama tersangka Hj. Nursyam.
BACA JUGA: Ketua JPKP Sumut Desak Kejatisu Ungkap Aktor Intelektual Dugaan Korupsi BOK-JASPEL di Tapteng
Rincian Aset yang Disita
Berikut adalah daftar aset yang disita oleh tim penyidik:
1. Kendaraan Roda Empat: Satu unit mobil Honda CRV 1.5 warna merah metalik tahun 2019 dengan nomor registrasi BB 1495 NB atas nama Hj. Nursyam.
2. Kendaraan Roda Dua: Dua unit sepeda motor Honda warna hitam 110 CC tahun 2021 dengan nomor registrasi BB 3438 NQ dan BB 4161 NQ atas nama Hj. Nursyam.
3. Tanah dan Bangunan:
Sebidang tanah perumahan seluas 70 m² di Jalan Sibolga ke Padangsidimpuan, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sebuah rumah dengan luas 21 m² di Jl. Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Sebidang tanah seluas 124 m² di Kelurahan Bona Lumban, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sebuah rumah di Jl. Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, dengan luas 202 m².
Selain itu, salah satu aset yang menarik perhatian adalah kafe bernama Kopi MAMAK yang berlokasi di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas. Kafe ini kerap menjadi tempat nongkrong warga setempat.
Pernyataan Resmi Kejari Sibolga
Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi, membenarkan penyitaan ini. “Iya, benar ada penyitaan aset oleh teman-teman dari tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Sibolga,” ungkapnya pada Rabu (18/12/2024).
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengungkapan kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Kejari Sibolga terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi memberikan efek jera kepada para pelaku.
Dugaan Kerugian Negara
Kasus korupsi BOK-Jaspel ini diduga melibatkan manipulasi laporan keuangan di sejumlah Puskesmas di Tapanuli Tengah. Dana yang seharusnya digunakan untuk operasional kesehatan justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA: Kasus Korupsi BOK-JASPEL di Tapanuli Tengah, Kejatisu Siap Ungkap Tersangka Lainnya
Penyitaan aset menjadi langkah strategis untuk memulihkan kerugian negara. Hingga saat ini, penyidik terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Langkah Tegas Kejatisu
Kejatisu berharap, langkah tegas ini dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku korupsi lainnya. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci untuk memberantas praktik korupsi, terutama di sektor pelayanan kesehatan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Dengan penyitaan ini, publik menanti proses hukum lebih lanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan. Kejatisu mengajak masyarakat turut mengawal jalannya persidangan agar transparansi kasus ini tetap terjaga. (KSC)








