Kajari Sergai Kembali Tahan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi AUTP

Kajari Sergai Kembali Tahan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi AUTP
Kajari Sergai kembali menahan 2 orang Tenaga kontrak oknum YH dan DT yang bertugas sebagai ferivicator dan staf di kantor PT Jasindo.

SEI RAMPAH | kliksumut.com Sebelumnya Kajari Serdang Bedagai (Sergai) menahan seorang oknum yang berdinas di Dinas Pertanian Sergai, terduga bernama Parlindungan R Nasution yang telah membuat laporan fiktif kepada PT. Jasindo Perusahaan dari BUMN sebagai penjamin Ansuransi kredit Tani atau Ansuransi Usaha Tanaman Pangan (AUTP).

Di kasus yang sama, Kamis (10/11/2022) Kajari Sergai kembali menahan 2 orang Tenaga kontrak oknum YH dan DT yang bertugas sebagai ferivicator dan staf di kantor PT Jasindo.

BACA JUGA: Kajari Sergai Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi 36,5 M Dana Hibah 2020

Menurut Kajari Sergai, M. Amin SH, MH didampingi Kasi Pidsus M. Akbar, SH, Kasi Intel Renhard Hurve, SH, MH dan Kasi BB Fredy Pasaribu dalam relisnya mengungkapkan bahwa YH dan DT tenaga kontrak menjadi tersangka karena ikut berperan menikmati hasil mark’up luasan areal sawah pertanian yang tidak sesuai dengan yang akan di ansuransikan.

“Dengan menyetujui laporan fiktif dari oknum dinas Pertanian Kabupaten Sergai dan tidak melakukan verifikasi terhadap tanaman padi yang rusak akibat banjir, seperti yang dilaporkan kelompok tani,” jelas Kajari Sergai.

Dijelaskanya juga bahwa akhirnya PT Jasindo perusahaan dari BUMN tersebut mengalami kerugian Rp 2.177.060.000 dan telah dikembalikan kerugian Negara sebesar Rp 305 juta, Akhir rincian kerugian Negara mencapai Rp 1.872.060.000.

Pos terkait