SEI RAMPAH | kliksumut.com – Akhirnya Kajari Serdang Bedagai (Sergai) tetapkan 3 Orang Tersangka diduga Kasus Korupsi Dana hibah Pilkada Tahun 2019-2020 sebesar Rp 36,5 Milyar dalam penggunaan Pilkada 2020 dengan kerugian Negara 1,2 Milyar.
Dalam keterangan pers Kajari Sergai, Donny Haryono setiawan,SH mengatakan bahwa hasil penyelidikan terkait Dana Hibah Pilkada 2020 yang sedang ditangani.
“Pada hari ini kita memanggil 3 Orang calon tersangka dan sebagai saksi,” hal itu dikatakan Kajari didampingi Kasi Intelijen Agus Adi Admaja,SH dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Elon Pasaribu,SH
BACA JUGA: Kasus Dana Hibah 36,9 M di KPU Sergai, Kejari Sudah Periksa 30 Saksi dan Belum Ada Tersangka
Tambahnya, bahwa timnya sedang lakukan pemeriksaan selama 6 jam kemudian melakukan ekspos atas sepakat bersama dengan Tim penyelidik.
“Dan akhirnya kita menetapkan 3 Orang sebagai tersangka masing -masing dengan Indetitas SDS (45 thn) Jabatan Seketaris KPU Sergai sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), CMN (45 thn) Sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) sedangkan R (40 thn) sebagai pembantu Bendahara pengeluaran,“ sebut keterangan Kajari Sergai Donny Haryono Setiawan,SH, Rabu (27-10-2021).
Berita ini terkait dengan penggeledahan yang dilakukan Kajari Sergai pada Kamis 20-5-2021 yang lalu hingga malam Hari
Kita melakukan penetapan tersangka ini setelah menerima hasil Audit, dengan ditemukan ada kerugian Negara 1,2 Milyar dan langsung kita lakukan penahanan untuk kepentingan penyelidikan. Barang bukti yang kita amankan,kemarin dalam penggeledahan berupa dokumen – dukumen dan uang sebesar Rp 199 juta, kemungkinan kita akan lakukan assetresing juga berkerjasama antara Intel dan pidsus untuk melakukan asset resing dalam pengembalian kerugian negara,” ungkap Donny.
Ketika disinggung tentang penetapan tersangka lain, Donny menjawab, “Ada kemungkinan itu, tetap terbuka, Kita nanti akan melihat fakta fakta, misalnya ada fakta baru dan ada alat bukti yang baru kemungkinan ada tersangka baru,” tambahnya.
BACA JUGA: Terkait Anggaran Pilkada 2020 Kejari Geledah Kantor KPU Sergai
“Ketiga tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di rutan Lapas kelas II B Tebingtinggi dengan ancaman maksimal 15 tahun dan minimal hukuman 4 tahun penjara,” papar Donny.
Sebelumnya ketiga tersangka sudah dilakukan cek kesehatan, baik dokter dengan memeriksa kondisi kesehatan. Kemudian khusus pemeriksaan untuk Covid-19 dan diambil antigen semua negatif dan sudah kordinasi pada pihak Rutan Lapas kelas II B Tebingtinggi untuk bisa diterima.
Ketiga tersangka dengan pengawalan ketat timsus kejaksaan negeri Serdang Bedagai dibawa dengan menggunakan mobil jenis minibus warna hitam menuju rutan Lapas Kelas II B Tebing tinggi. (Budi Lubis)