Juru Tulis Togel di Jalan Menteng Ditangkap Tekab Polsek Medan Baru

jurtul
Pelaku berinisial N.A Lubis alias Iyan (52) warga Jalan Menteng VII Gg. Patriot Kel. Menteng Kec. Medan Denai diamankan petugas
jurtul
Pelaku berinisial N.A Lubis alias Iyan (52) warga Jalan Menteng VII Gg. Patriot Kel. Menteng Kec. Medan Denai diamankan petugas

MEDAN | kliksumut.com – Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang juru tulis judi jenis toto gelap (Togel) dari Jalan Menteng Gg. Patriot Medan, Senin (20/7).

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Sondy Raharjanto S.Tr.K mengatakan pelaku berinisial N.A Lubis alias Iyan (52) warga Jalan Menteng VII Gg. Patriot Kel. Menteng Kec. Medan Denai diamankan petugas berawal dari informasi warga masyarakat di Jalan Menteng VII Gg. Patriot Kel. Menteng, ada pelaku melakukan transaksi jual beli Togel hongkong.

Baca juga : Polsek Medan Baru Ungkap 40 Kg Sabu Jaringan Lintas Provinsi, 1 Tersangka Tewas Ditembak

“Dari informasi itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan ke tempat kejadian dan ternyata benar, bahwa ditemukan seorang laki-laki dari salah satu rumah warga yang sedang asyik melakukan transaksi judi togel dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone,” ujar Iptu Sondy, Kamis (23/7/2020).

Melihat hal itu, selanjutnya kata Kanit Reskrim, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp. 24.000,- serta 1 Unit HP Merk. Nokia warna hitam yang berisi nomor-nomor pemesanan judi togel.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Polsek Medan Baru Amankan Tiga Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Mobil

“Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa ia mendapat keuntungan 20 % dari hasil nomor Togel yang dipesan oleh pembeli,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku di persangkakan Pasal 303 (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara. (nico)

Pos terkait