MEDAN | kliksumut.com – Tiga orang diduga pelaku penipuan dan penggelapan mobil tak berkutik saat diamankan petugas ke Polsek Medan Baru.
Ketiganya adalah NR (60) warga Kecamatan Medan Timur, AT (50) warga Kecamatan Tanjung Morawa dan AH (25) warga Kecamatan Medan Helvetia.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting SH MH mengatakan, peristiwa berawal saat pelaku mendatangi korban guna merental mobil.
Baca juga :;Polwan Polsek Medan Baru Polrestabes Medan Peduli Dampak Covid19 dengan Bagikan 5000 Nasi Bungkus
Pelaku menawarkan biaya rental Rp10 juta per bulannya. Mendengar tawaran itu, korban setuju dan menyerahkan STNK beserta kunci mobil.
“Pada bulan pertama dan kedua pembayaran uang rental tepat waktu. Namun, pada bulan ketiga pelaku tidak membayar uang rental tersebut,” katanya, Jumat (17/4/2020).
Korban pun berusaha menghubungi dan mencari pelaku namun tidak berhasil.
“Dari hasil GPS diketahui mobil itu berada di kawasan Tanjung Morawa,” ujarnya.
Peristiwa ini pun dilaporkan ke polisi. Petugas Polsek Medan Baru yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan dan menangkap pelaku AH di Jalan Pahlawan, Tanjung Morawa, Kamis (16/4).
“Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan mobil Kijang Innova BK 1652 GO milik korban,” jelasnya.
Baca juga :,Sesuai Perbuatannya, 4 Kali Menjambret Pelaku Ditembak Tekab Polsek Medan Baru
Saat diinterogasi, AH mengaku telah menerima mobil hasil penggelapan tersebut. Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap NR dan AT.
“Ketiga masih dalam pemeriksaan petugas,” pungkasnya. (nico)