Polsek Medan Baru Ungkap 40 Kg Sabu Jaringan Lintas Provinsi, 1 Tersangka Tewas Ditembak

Polsek Medan Baru
Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin M.Si didampingi PJU Polda Sumut, Kapolrestabes Medan Kombes Kombes Pol Riko Sunarko, Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH, Senin (20/7/2020) memberikan penjelasan kepada wartawan
Polsek Medan Baru
Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin M.Si didampingi PJU Polda Sumut, Kapolrestabes Medan Kombes Kombes Pol Riko Sunarko, Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH, Senin (20/7/2020) memberikan penjelasan kepada wartawan

MEDAN | kliksumut.com – Team Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengungkap kasus tindak pindana Narkotika jenis sabu seberat 40 Kg di Penginapan Citra Atsari Jalan Wahid Hasyim Kel. Sei Sikambing D, Kec. Medan Petisah, Sabtu 18 Juli 2020.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 4 orang tersangka berinisial M.R.F (23) warga Aceh (Kurir), R.S (23) warga Aceh (Sopir), W, (49) warga Surabaya (Kurir penjemput), H.A (27) warga Surabaya (supir kurir).

Baca juga : Polsek Medan Baru Bantu Korban Kebakaran di Pasar Meranti

“Tersangka M.R.F tewas ditembak petugas karena pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya berinisial A yang merupakan pengendali jaringan, tersangka M.R.F mencoba merebut senjata salah satu petugas, sehingga petugas melakukan tembakan dan mengenai dada
tersangka,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin M.Si didampingi PJU Polda Sumut, Kapolrestabes Medan Kombes Kombes Pol Riko Sunarko, Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH, Senin (20/7/2020).

Dijelaskannya, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu jaringan lintas Provinsi yang melibatkan Kota Besar di Indonesia yakni Aceh, Medan,
Pekanbaru, Palembang, Jakarta, Surabaya, Makasar, dan Banjarmasin bermula dari informasi masyarakat yang layak dipercaya akan
adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di salah satu Hotel yang berada di Jalan Wahid Hasyim, Medan.

“Dari informasi itu, selanjutnya Kapolsek Medan Baru bersama Kanit Reskrim, Panit Reskrim dan personel melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap para tersangka,” jelasnya.

Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah tas ransel warna Hitam yang didalamnya terdapat 40 (empat puluh) bungkusan warna Hijau merk Guanyinwang berisikan Narkotika Jenis sabu seberat 40 (empat puluh) Kg, 1 (satu) Unit Mobil Avanza Warna Hitam, 5 (lima) unit handphone, 3 (tiga) Unit Jam Tangan, 4 (empat) Buah Dompet Belasan KTP berbagai nama.

Baca juga : Sambut HUT Bhayangkara ke 74, Polsek Medan Baru Lakukan Donorkan Darah

Bacaan Lainnya

“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 dari UU RI No. 35 Thn 2009, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun Penjara,” pungkasnya. (nico)

Pos terkait