KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dengan hukuman penjara selama 7 tahun serta denda Rp600 juta. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). Jika denda tersebut tidak dibayar, Hasto diancam dengan pidana pengganti selama 6 bulan kurungan.
Jaksa menyebut Hasto terbukti bersalah turut serta menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku, serta merintangi penyidikan kasus tersebut. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, Hasto didakwa dua pasal utama:
1. Dakwaan pertama, melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, terkait tindakan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
2. Dakwaan kedua, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, terkait pemberian suap Rp600 juta agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Jaksa menilai seluruh unsur pidana dalam dakwaan telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta persidangan. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta memberikan suap serta merintangi proses hukum dalam upaya menyembunyikan Harun Masiku,” tegas jaksa.
Hasto Sebut Tuntutan Janggal
Sebelum sidang tuntutan digelar, Hasto menyampaikan keyakinannya bahwa dirinya tidak bersalah. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum kasus ini, termasuk upaya membuka kembali perkara yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap.
“Saya percaya diri menghadapi sidang hari ini. Fakta persidangan justru menunjukkan banyak kejanggalan. Karena itu saya siap mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa,” kata Hasto kepada awak media.
BACA JUGA: Kader PDIP Sumut Silaturahmi Dengan Sekjen Hasto Kristiyanto
Upaya Hukum Lanjutan
Sidang selanjutnya akan digelar untuk mendengarkan pembelaan (pleidoi) dari tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto. Kasus ini terus menjadi sorotan publik mengingat kaitannya dengan sosok buronan Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap. (KSC/kompas)








