KLIKSUMUT.COM | ACEH BARAT – Kasus hukum yang menjerat seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ML, terlapor dalam perkara penyiraman air cabai dan pengancaman terhadap warga lanjut usia Nek Puteh, kini memasuki babak baru. Meski penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat telah dua kali melayangkan surat panggilan resmi, ML belum juga memenuhi pemeriksaan penyidik.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/94/VI/2025/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH, tertanggal 7 Juni 2025. Penyidik kemudian meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan pada 26 September 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/73/IX/Res.1.10/2025/Satreskrim.
BACA JUGA: Maling Rel Bekas: Dua Remaja di Binjai Diamankan KAI Divre I Sumut, Seorang Melarikan Diri
Sebagai tindak lanjut, Polres Aceh Barat juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat pada 30 September 2025 melalui Nomor: SPDP/70/IX/Satreskrim/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH.
Polisi Periksa Empat Saksi dan Siapkan Langkah Tegas
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa empat saksi, termasuk dr. Mulya Warman selaku saksi ahli visum. Polisi juga mengirimkan SP2HP kepada pelapor sebagai bentuk transparansi perkembangan perkara.
BACA JUGA: Coba Melarikan Diri, Polsek Medan Sunggal Hadiahi Timah Panas Duo Spesialis Maling Toko
Namun, penyidik menghadapi hambatan karena ML dua kali mangkir dari panggilan resmi. Anggota Polres Aceh Barat bahkan beberapa kali mendatangi rumah terlapor di Kecamatan Pante Cermin, tetapi ML tidak berada di tempat.
“Berdasarkan keterangan, warga duga terlapor telah naik ke wilayah pegunungan dan sengaja mengasingkan diri untuk menghindari panggilan polisi,” ungkap seorang sumber dari lingkungan penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat, Kamis (13/11/2025).
BACA JUGA: Coba Melarikan Diri, Polsek Medan Sunggal Hadiahi Timah Panas Duo Spesialis Maling Toko
Penyidik menegaskan komitmen untuk mengambil langkah tegas dengan upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan ini bertujuan mempercepat penegakan hukum dan memberi kepastian keadilan bagi korban.
Kasus Kekerasan terhadap Lansia Jadi Sorotan Publik
Kasus penyiraman air cabai yang menimpa Nek Puteh, warga Gampong Blang Brandang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, menarik perhatian masyarakat. Warga menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan yang tidak berperikemanusiaan terhadap lansia.
BACA JUGA: Polsek Tanjungbalai Selatan Ringkus 4 Anggota Komplotan Maling AC
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang mengancam keselamatan dan ketenteraman warga.
“Kami tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan,” tegas sumber.
Dengan perkembangan terbaru ini, masyarakat menanti langkah lanjutan dari Satreskrim Polres Aceh Barat untuk membawa pelaku kembali ke hadapan hukum dan menuntaskan kasus yang telah menyita perhatian publik tersebut. (KSC)
REPORTER: Adli Safwan








